130 Peserta, Hanya 1 Penawar: Proyek Gedung Las Bawah Air DKI Disorot Dugaan Persekongkolan

JAKARTA, Update Cerita Indonesia - Lembaga Swadaya Masyarakat Teropong Jakarta (DPP LSM TOJAK) secara resmi melayangkan permohonan audiensi dan klarifikasi kepada Pusat Pelatihan Kerja Khusus Pengembangan Las serta Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta, terkait dugaan persekongkolan, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses pemilihan penyedia proyek Pembangunan Gedung Pelatihan Las Bawah Air Tahun Anggaran 2025.

Ketua Umum LSM TOJAK, Dau Oloan, menyampaikan bahwa proyek bernilai Rp28.349.111.244,76 tersebut dimenangkan oleh PT Enera Teknika Utama, meskipun dari total 130 peserta tender yang terdaftar, hanya 1 (satu) peserta yang menyampaikan penawaran.

“Kondisi ini dinilai janggal dan memunculkan pertanyaan serius terkait penerapan prinsip persaingan sehat, transparansi, dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021,” ujarnya, Selasa (16/12/2025).

LSM TOJAK menilai proses pemilihan penyedia tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya yang mengatur kualifikasi dan perizinan jasa konstruksi. Berdasarkan penelusuran pada sistem LPJK, Sertifikat Badan Usaha (SBU) milik PT Enera Teknika Utama untuk subklasifikasi Konstruksi Gedung Lainnya (BG 009) diketahui berstatus pencabutan pada saat pemasukan penawaran, dan baru terbit kembali setelah melewati batas akhir penawaran. Selain itu, perusahaan tersebut juga disebut tidak memiliki SBU Spesialis Pemasangan Kaca dan Aluminium (PB001) sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen tender.

Atas fakta tersebut, Dau Oloan menegaskan,

“Kami menduga PPK dan Pokja Pemilihan tidak melakukan pemeriksaan kualifikasi secara cermat, bahkan disinyalir membiarkan penyedia yang tidak memenuhi syarat tetap ditetapkan sebagai pemenang. Kondisi ini dinilai melanggar ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2021, PP Nomor 14 Tahun 2021, serta pedoman teknis LKPP terkait pelaksanaan pascakualifikasi,” terangnya.

Lebih lanjut, LSM TOJAK juga mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang yang berpotensi mengarah pada upaya memperkaya diri sendiri atau pihak tertentu, sehingga berisiko merugikan keuangan negara.

“Dugaan ini membuka kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ungkapnya.

LSM TOJAK menegaskan, apabila tidak ada klarifikasi resmi dan transparan dari pihak terkait, maka seluruh data, dokumen, dan temuan yang dimiliki akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum, termasuk KPK, Kejaksaan, Kepolisian, BPK, dan KPPU, guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari praktik KKN.

“Kami akan melaporkan persoalan ini jika pihak terkait tidak kooperatif, karena berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui,” pungkasnya.(Man)

UpdateCerita TV