12 Diajukan Rutilahu, Hanya 8 Diakomodir Pemkab Bogor: Pemdes Singasari Janji 2026 Prioritaskan Warga Tertunda
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Seorang warga bernama Nemin, warga Kampung Cirendeu RT 01/04, Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, mengaku kecewa lantaran rumahnya yang sempat masuk pendataan calon penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) tidak kunjung direalisasikan hingga pelaksanaan program tahun 2025 selesai.
Kepada wartawan, Nemin mengungkapkan dirinya sempat memiliki harapan besar setelah namanya tercantum dalam daftar usulan penerima bantuan Rutilahu. Bahkan, menurut pengakuannya, pihak Pemerintah Desa Singasari bersama unsur kecamatan dan dinas terkait telah melakukan survei langsung ke rumah miliknya guna memastikan kondisi bangunan yang dinilai layak mendapat bantuan.
“Nama saya muncul dalam data desa sebagai penerima Rutilahu, bahkan pihak pemerintah desa, kecamatan, dan DPMD sudah datang ke rumah saya guna memastikan kondisi bangunan,” ujar Nemin, Sabtu (16/5/2026).
Namun demikian, hingga seluruh proses pelaksanaan program Rutilahu tahun 2025 di wilayah tersebut selesai dilaksanakan, rumah milik Nemin belum juga mendapatkan pembangunan maupun perbaikan sebagaimana yang diharapkan.
Nemin mengaku sempat menerima penjelasan dari pihak desa bahwa bantuan belum dapat direalisasikan karena belum terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati terkait penerima program tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Singasari Euis Sujana melalui Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Anan Supriatna, menjelaskan bahwa Pemerintah Desa Singasari sebelumnya mengajukan sebanyak 12 nama warga calon penerima manfaat program Rutilahu tahun 2025. Namun, dari jumlah tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor hanya menyetujui delapan penerima.
“Program Rutilahu tahun 2025 kita ajukan sejumlah 12 orang, namun yang di-ACC cuma 8 orang,” jelas Anan kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, Pemerintah Desa Singasari sejatinya berharap seluruh nama yang diajukan dapat diakomodasi oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Akan tetapi, keputusan akhir tetap berada pada kewenangan pemerintah daerah sesuai kuota dan kebijakan yang berlaku.
“Kami dari Pemdes Singasari berharap semua yang diajukan bisa di-ACC oleh Pemda Bogor, namun apa daya kebijakan hanya segitu yang dikabulkan,” ucapnya.
Anan juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga yang pengajuan bantuannya belum dapat direalisasikan pada tahun 2025. Ia memastikan pemerintah desa akan kembali mengupayakan agar warga yang tertunda dapat diprioritaskan dalam pengajuan program Rutilahu tahun 2026.
“Kami minta maaf kepada warga yang belum terakomodir. Akan tetapi, tahun ini akan kami upayakan agar yang tertunda tahun 2025 bisa direalisasikan,” tandasnya.
Situasi tersebut kembali menyoroti harapan masyarakat terhadap pemerataan bantuan sosial dan pembangunan rumah layak huni, khususnya bagi warga yang telah melalui proses pendataan dan verifikasi namun belum memperoleh realisasi bantuan.(F)