Wartawan Korban Perampasan Alat Kerja Laporkan Kapolres Bekasi Kota ke Mabes Polri
BEKASI, Update Cerita Indonesia —
Seorang wartawan korban perampasan alat kerja dan penghalangan tugas jurnalistik melaporkan Kapolres Bekasi Kota, Kasat Reskrim, Wakasat Reskrim, serta penyidik Polres Bekasi Kota ke Mabes Polri.
Laporan resmi tersebut diajukan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) dan Kadiv Propam Mabes Polri, menyusul ketidakjelasan proses hukum atas kasus yang sebelumnya telah dilaporkan. Meski telah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan memenuhi unsur pidana, hingga kini belum ada penetapan status hukum terhadap pihak terlapor.
Korban menduga adanya indikasi keberpihakan dan ketakutan dari pihak Polres Bekasi Kota terhadap terlapor, sehingga kasus terkesan sengaja digantung. Kondisi ini dinilai mengabaikan hak korban untuk mendapatkan keadilan, sekaligus mencoreng prinsip independensi penegakan hukum di tingkat kepolisian daerah.
"Ini bukan hanya soal saya sebagai wartawan, tapi soal keadilan dan integritas penegakan hukum. Kalau sudah gelar perkara dan unsur terpenuhi, kenapa tidak ada tindak lanjut? Saya terpaksa melapor ke Mabes Polri karena saya tidak percaya lagi prosesnya di tingkat Polres Bekasi Kota," ujar Agus Marpaung korban perampasan alat kerja wartawan Sabtu 9 Agustus 2025.
Kasus ini menjadi sorotan publik terkait perlindungan kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di lapangan. Berbagai pihak mendesak Mabes Polri untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.(Man)