Perkara Ijazah Gibran Berbuntut Laporan Etik, Sembilan Hakim MK Diminta Diperiksa MKMK

JAKARTA, Update Cerita Indonesia – Sembilan hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan prinsip independensi dalam menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Laporan tersebut diajukan Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung, dan tercatat dengan Nomor 05/MKMK/L/10/2026. Berdasarkan laman resmi MK, pemeriksaan pendahuluan laporan tersebut digelar pada Rabu (7/10/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan pelapor dan/atau memeriksa alat bukti.

Dalam pengaduannya, pihak pelapor mempersoalkan proses pemeriksaan perkara PHPU yang berkaitan dengan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pengadu menilai terdapat dugaan pelanggaran prinsip independensi karena majelis hakim menggunakan kewenangan MK untuk mempertunjukkan dokumen ijazah Gibran kepada Denny Indrayana, salah satu pemohon dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum pengadu, Saddan Sitorus, menyampaikan dalil tersebut dalam sidang pemeriksaan pendahuluan laporan MKMK pada Rabu (7/10/2026).

“Sejak awal, salah satu Pemohon Denny Indrayana (Pemohon III) pernah mengeluarkan sayembara terkait untuk mempertunjukkan ijazah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan iming-iming dan atau imbalan sejumlah uang,” ujar Saddan dalam persidangan, sebagaimana diberitakan MK.

Menurut pihak pengadu, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai independensi hakim dalam memeriksa perkara. Mereka juga menyinggung adanya perhatian publik, pemberitaan media, serta dinamika politik yang mengiringi polemik dokumen pendidikan Presiden ke-7 Joko Widodo dan kemudian Gibran Rakabuming Raka.

Pengadu berpendapat bahwa hakim konstitusi semestinya tetap independen dari tekanan publik, media massa maupun para pihak yang berperkara. Mereka juga mempersoalkan proses persidangan yang memasuki tahapan pembuktian terhadap keterangan dan alat bukti yang diajukan para pihak.

Atas dasar sejumlah dalil tersebut, pihak pengadu meminta MKMK memeriksa laporan secara objektif dan netral serta mempertimbangkan pembentukan Tim Pakar Independen. Pengadu juga meminta penerapan ketentuan etika hakim konstitusi yang dianggap relevan dalam pemeriksaan laporan tersebut.

Selain itu, pengadu meminta agar proses perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dihentikan sementara sampai pemeriksaan etik selesai. Mereka juga meminta sanksi pemberhentian tetap apabila dugaan pelanggaran nantinya terbukti serta meminta pembatalan keputusan dan penetapan hakim dalam perkara tersebut.

Namun, seluruh tudingan yang disampaikan dalam laporan tersebut masih merupakan dalil atau dugaan dari pihak pengadu dan belum merupakan kesimpulan bahwa sembilan hakim konstitusi terbukti melakukan pelanggaran etik.

Laporan etik tersebut muncul sehari setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Dengan adanya laporan tersebut, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran kode etik oleh para hakim konstitusi kini menjadi kewenangan MKMK melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku. Hasil pemeriksaan MKMK nantinya menjadi dasar untuk menentukan apakah dalil pengaduan terbukti atau tidak.(Red)

UpdateCerita TV