Roby Heri Terbukti Langgar Kode Etik, Mengapa Sanksi Demosi yang Dituntut Justru Tak Dijatuhkan?
JAKARTA, Update Cerita Indonesia – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Metro Jaya pada 29 September 2026.
Dalam putusannya, Roby dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dikenai sanksi etika serta sanksi administratif. Untuk sanksi etika, Roby diwajibkan meminta maaf kepada institusi Polri dan pihak-pihak terkait.
Sementara itu, sanksi administratif yang dijatuhkan berupa penempatan khusus selama tujuh hari. Putusan tersebut menjadi sorotan pihak korban karena dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diajukan dalam persidangan etik.
Kuasa hukum pihak korban, Pendumas C. Wicaksana, Albert Sinay, menyatakan keberatan karena dalam tuntutan sebelumnya Roby disebut diminta menjalani pembinaan rohani selama satu bulan, demosi selama dua tahun, serta penempatan khusus selama 30 hari.
Namun, dalam putusan akhir, sanksi demosi tidak dijatuhkan kepada Roby.
“Sedangkan, dalam putusan Komisi Kode Etik tidak ada sama sekali sanksi demosi terhadap pelanggar,” kata Albert.
Keberatan pihak korban juga berkaitan dengan substansi perkara yang sebelumnya dilaporkan kepada Propam Polda Metro Jaya. Perkara tersebut disebut berawal dari laporan warga sipil berinisial CW dengan nomor SPSP2/26051800002/V/2026/BAGYANDUAN, yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan identitas dan perselingkuhan yang disebut oleh pihak korban berujung pada aborsi.
Dalil dan tuduhan terkait persoalan tersebut telah disampaikan pihak korban dalam proses persidangan etik. Namun, seluruh tuduhan di luar perbuatan yang telah dinyatakan terbukti dalam putusan KKEP tetap perlu ditempatkan sebagai keterangan atau dalil pihak terkait sampai terdapat pembuktian dan keputusan hukum yang berkekuatan sesuai kewenangan masing-masing.
Selain mempersoalkan jenis dan berat sanksi, Albert turut menyoroti posisi korban dalam mekanisme penegakan kode etik Polri. Ia menyatakan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tidak memberikan ruang bagi korban untuk mengajukan banding terhadap putusan KKEP.
Menurut Albert, kondisi tersebut menjadi persoalan tersendiri karena pihak korban dinilai tidak memiliki jalur keberatan yang setara dalam mekanisme sidang etik internal Polri.
Ia meminta pimpinan Polri menjadikan persoalan tersebut sebagai bahan evaluasi, khususnya terkait perlindungan hak korban dan ruang partisipasi korban dalam proses penegakan kode etik.
Di sisi lain, Roby saat ini sudah tidak lagi menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Posisi tersebut telah ditempati Kompol Sang Ngurah Wiratama Satria Pathy, yang sebelumnya menjabat Kabagbinopsnal Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Hingga berita ini disusun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dan AKBP Roby Heri Saputra belum memberikan tanggapan mengenai keberatan pihak korban terhadap putusan KKEP tersebut.
Putusan ini menjadi perhatian karena selain menyangkut penegakan disiplin dan kode etik anggota Polri, perkara tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme perlindungan serta ruang keberatan bagi korban dalam proses pemeriksaan etik internal kepolisian.(Red)