Wartawan Dilarang Ambil Dokumentasi di Rakor BPD Gunung Putri, Publik Pertanyakan Komitmen Transparansi
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) pembentukan Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Gunung Putri yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Selasa (28/7/2026), menuai sorotan setelah sejumlah wartawan mengaku tidak diperkenankan memasuki ruang rapat maupun mengambil dokumentasi kegiatan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lokasi, larangan tersebut disampaikan oleh petugas pengamanan yang berjaga di pintu masuk aula.
"Iya Bang, tidak boleh masuk. Ini aturan dan perintah atasan, saya hanya menjalankan tugas," ujar Ace seorang petugas keamanan kepada wartawan.
Saat ditanya mengenai dasar atau alasan pembatasan akses tersebut, petugas mengaku tidak mengetahui secara rinci dan hanya menjalankan instruksi yang diterimanya.
Akibat pembatasan tersebut, sejumlah wartawan yang hadir mengaku hanya diperbolehkan berada di luar ruangan sehingga tidak dapat mengikuti jalannya rapat maupun memperoleh dokumentasi secara langsung.
"Betul Bang, masuk saja tidak boleh, apalagi mengambil foto," ujar DI salah seorang wartawan.
Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan insan pers. Pasalnya, rapat yang melibatkan unsur penyelenggara pemerintahan desa pada umumnya merupakan kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan publik, sepanjang tidak membahas informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah wartawan menilai pembatasan akses terhadap peliputan kegiatan pemerintahan perlu disertai alasan yang jelas agar tidak menimbulkan kesan tertutup terhadap informasi publik. Keterbukaan informasi dinilai menjadi bagian penting dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam konteks tugas jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Namun demikian, pembatasan akses dapat dilakukan apabila didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, misalnya terkait informasi yang bersifat rahasia atau dikecualikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi Indra Kurnia Camat Gunung Putri, panitia penyelenggara rapat, serta pihak yang mengeluarkan kebijakan pembatasan akses media untuk mengetahui alasan larangan tersebut namun tidak menjawab.(F)