Warga Minta Ditutup, Kandang Ayam Justru Diberi Tenggang 45 Hari: Camat Jonggol Tegaskan Bukan Keputusan Kecamatan
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Polemik keberadaan usaha peternakan ayam petelur di wilayah Desa Bendungan, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru. Warga sebelumnya menyampaikan keberatan terhadap keberadaan kandang yang disebut menimbulkan gangguan berupa bau dan lalat di sekitar permukiman.
Persoalan tersebut kemudian dibahas melalui musyawarah yang melibatkan unsur masyarakat, RT, RW, pemerintah desa, serta pemilik usaha. Dalam musyawarah tersebut disepakati kegiatan peternakan ditutup dan pemilik diberikan waktu selama 45 hari, hingga 17 Oktober 2026, untuk mengosongkan ayam dan merelokasi kandang.
Namun, keputusan memberikan masa transisi tersebut kini justru memunculkan pertanyaan baru dari masyarakat.
Camat: 1,5 Bulan Hasil Musyawarah, Bukan Keputusan Sepihak Kecamatan
Camat Jonggol Andri Rahman menegaskan bahwa tenggang waktu sekitar 1,5 bulan tersebut bukan keputusan sepihak dari pihak kecamatan.
Menurut Andri, waktu tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam musyawarah bersama masyarakat.
“Hasilnya masyarakat memberikan waktu sampai 1,5 bulan toleransinya untuk pengosongan kandang, bukan pihak kecamatan yang memberikan waktu tersebut,” ujar Andri.
Andri juga menjelaskan bahwa saat musyawarah berlangsung dirinya sedang berada di Kecamatan Sukamakmur. Karena itu, Kanit Satpol PP Kecamatan Jonggol, Dadang YB, hadir mewakilinya.
Pernyataan tersebut menjadi penting mengingat sebelumnya warga disebut menginginkan penghentian sementara aktivitas kandang, bukan sekadar pemberian waktu untuk melakukan relokasi.
Satpol PP: 45 Hari untuk Relokasi, Tidak Boleh Ada Penambahan Ayam
Kanit Satpol PP Kecamatan Jonggol Dadang YB, saat dikonfirmasi ulang melalui telepon pada Jumat (4/9/2026), menjelaskan bahwa hasil musyawarah menetapkan masa transisi selama 45 hari.
Menurut Dadang, selama periode tersebut tidak boleh ada penambahan populasi ayam baru.
Pemilik usaha diberikan waktu untuk mengosongkan seluruh ayam sekaligus melakukan relokasi kandang hingga batas waktu yang telah disepakati, yakni 17 Oktober 2026.
Selain itu, pemilik diminta tetap melakukan penyemprotan dan menjaga kondisi lingkungan selama proses pengosongan agar persoalan bau maupun lalat tidak semakin mengganggu masyarakat.
Kesepakatan tersebut juga disebut mencakup komitmen warga untuk mengawal proses relokasi tanpa melakukan tindakan anarkis ataupun provokasi.
Apabila batas waktu telah berakhir dan relokasi tidak dilaksanakan atau kesepakatan dilanggar, pihak berwenang bersama masyarakat disebut akan mengambil tindakan, termasuk kemungkinan pembongkaran.
Di tengah kesepakatan tersebut, persoalan utama yang masih dipertanyakan masyarakat adalah status legalitas usaha peternakan tersebut.
Dalam musyawarah disebutkan bahwa usaha tersebut belum memiliki persetujuan lingkungan maupun persetujuan dari warga terdekat, RT, RW, dan Kepala Desa.
Disebut pula bahwa proses persetujuan sebelumnya diduga dilakukan kepada warga yang lokasinya cukup jauh dari kandang sehingga kemudian memicu keberatan dari masyarakat sekitar yang merasakan langsung dampak keberadaan peternakan.
Namun, seluruh informasi mengenai status perizinan tersebut tetap perlu diverifikasi kepada instansi teknis yang berwenang.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: jika benar dokumen lingkungan dan persyaratan perizinan usaha belum terpenuhi, atas dasar apa kegiatan peternakan masih diperbolehkan beroperasi selama masa transisi 45 hari?
Masyarakat juga mempertanyakan apakah pemberian waktu tersebut merupakan kesepakatan administratif untuk menyelesaikan relokasi atau terdapat dasar kewenangan tertentu yang memungkinkan kegiatan tetap berlangsung selama masa tersebut.
Kades Bendungan Disebut Tak Pernah Menandatangani Persetujuan Lingkungan
Sorotan juga mengarah kepada Pemerintah Desa Bendungan.
Kepala Desa Bendungan, Nemi, disebut menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani persetujuan lingkungan terkait keberadaan usaha kandang ayam tersebut.
Pernyataan itu menimbulkan pertanyaan publik mengenai proses awal keberadaan usaha peternakan yang disebut telah beroperasi sekitar enam bulan.
Jika benar tidak terdapat persetujuan lingkungan sebagaimana yang dipersoalkan warga, publik tentu berhak mengetahui bagaimana proses administrasi dan legalitas usaha tersebut sejak awal.
Pemerintah Desa Bendungan didorong memberikan penjelasan mengenai apakah pernah menerbitkan surat, rekomendasi, keterangan, atau dokumen administratif lainnya terkait keberadaan usaha tersebut.
Namun, ketika dikonfirmasi mengenai persoalan itu, Kepala Desa Bendungan disebut belum memberikan jawaban.
Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Bogor, Agus Sandi, menilai persoalan tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai konflik antara pengusaha dan warga.
Menurut Agus, aspek legalitas usaha, dokumen lingkungan, pengelolaan limbah, serta dampak terhadap masyarakat harus diperiksa oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Agus menyoroti keberadaan peternakan ayam petelur dengan jumlah sekitar 4.000 ekor dan kemungkinan adanya konsekuensi hukum apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
“Singkatnya: iya, bisa masuk ranah pidana,” kata Agus.
Meski demikian, pernyataan tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai bahwa pengusaha telah melakukan tindak pidana.
Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana harus berdasarkan pemeriksaan, fakta, ketentuan hukum yang relevan, serta pembuktian oleh aparat penegak hukum atau instansi berwenang.
Karena itu, KCBI mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor dan instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha, dokumen lingkungan, perizinan berusaha, pengelolaan limbah, sanitasi, serta dampak lingkungan yang dikeluhkan warga.
Masa Transisi Jangan Menjadi Celah Beroperasi Tanpa Kepastian
Pemberian waktu 45 hari untuk relokasi kini menjadi titik perhatian masyarakat.
Warga membutuhkan kepastian bahwa masa transisi tersebut benar-benar digunakan untuk proses pengosongan dan relokasi, bukan menjadi kesempatan untuk mempertahankan atau meningkatkan aktivitas peternakan.
Karena itu, masyarakat meminta adanya pengawasan konkret selama masa 45 hari, terutama terhadap:
- penambahan populasi ayam;
- perluasan atau pembangunan kandang baru;
- pengelolaan kotoran dan limbah;
- bau dan sanitasi;
- keberadaan lalat atau hama lainnya;
- serta aktivitas lain yang berpotensi meningkatkan dampak terhadap lingkungan.
Pertanyaan lainnya adalah siapa yang bertanggung jawab apabila selama masa transisi gangguan terhadap masyarakat justru semakin parah?
Publik juga perlu mengetahui apakah kesepakatan 45 hari tersebut dituangkan secara tertulis dan siapa saja pihak yang menandatanganinya.
Jika kesepakatan tersebut dilanggar, mekanisme penindakannya juga harus jelas.
Pemerintah Diminta Buka Status Legalitas
Polemik kandang ayam di Desa Bendungan pada akhirnya bukan sekadar persoalan apakah pemilik mendapatkan waktu 45 hari atau 1,5 bulan untuk melakukan relokasi.
Persoalan yang lebih mendasar adalah kepastian hukum, perlindungan masyarakat, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, serta transparansi pemerintah dalam mengambil keputusan.
Pemerintah Kecamatan Jonggol, Pemerintah Desa Bendungan, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi perizinan terkait perlu memberikan penjelasan mengenai status sebenarnya usaha tersebut.
Apabila seluruh persyaratan usaha dan lingkungan telah dipenuhi, pemerintah perlu menyampaikannya secara transparan kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berhak mengetahui tindakan administratif maupun hukum yang akan ditempuh.
Sementara itu, warga diharapkan tetap menyampaikan keberatan melalui mekanisme administratif dan hukum yang tersedia serta menghindari tindakan main hakim sendiri.
Kini pertanyaan publik bukan hanya kapan kandang tersebut dikosongkan, tetapi juga: apa dasar hukumnya selama 45 hari, siapa yang mengawasi, dan apa konsekuensinya apabila kesepakatan relokasi kembali tidak dijalankan?(F)