Sidang Kasus Sabu PN Cibinong Bongkar Sejumlah Kejanggalan, Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Kriminalisasi
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Perkara dua warga Kampung Bambon, Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Fikri (30) dan Alan (31), yang didakwa dalam kasus narkotika jenis sabu, memasuki babak persidangan dengan sejumlah sorotan terhadap proses penyidikan.
Keduanya diamankan polisi pada akhir April 2026 ketika berada di sebuah rumah dan disebut hendak mengonsumsi sabu. Namun, perkara tersebut kemudian berlanjut ke meja hijau dengan dakwaan Pasal 114 ayat (1) undang2 No : 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang menurut kuasa hukum mengarah pada tuduhan sebagai pihak yang mengedarkan atau menjadi perantara dalam peredaran narkotika.
Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada agenda pertama hingga ketiga justru memunculkan sejumlah hal yang dipersoalkan tim penasihat hukum. Salah satunya menyangkut ketidaksesuaian berat barang bukti yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan barang bukti yang disebut dalam persidangan.
Pengacara Fikri, Boby Dwi Poernomo, SH, mengatakan dalam BAP disebutkan Fikri memiliki barang bukti sabu seberat 0,36 gram, sedangkan Alan disebut memiliki 1,9 gram.
Namun, menurut Boby, angka tersebut berbeda dengan barang bukti yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.
“Di persidangan, keterangan dalam BAP tidak didukung oleh fakta sebenarnya. Barang bukti sabu Fikri sebagaimana yang dibacakan JPU hanya seberat 0,17 gram. Sementara yang dimiliki Alan hanya 0,36 gram,” kata Boby usai sidang ketiga di PN Cibinong, Selasa (6/10/2026).
Bagi penasihat hukum, perbedaan angka tersebut menjadi persoalan penting yang perlu dijelaskan dalam persidangan, terutama terkait proses pengamanan, pencatatan, hingga penyitaan barang bukti.
Sorotan lain diarahkan kepada keberadaan seorang perempuan bernama Putri yang menurut Boby berada di lokasi ketika polisi melakukan penangkapan terhadap Fikri dan Alan. Namun, perempuan tersebut disebut tidak ditahan maupun diperiksa dalam perkara tersebut.
“Sehingga statusnya sebagai saksi atau tersangka tidak jelas. Apakah Putri ini cepu pihak kepolisian yang menjebak atau bagaimana perannya,” ujar Boby.
Pernyataan tersebut merupakan dugaan dan pertanyaan dari pihak penasihat hukum yang masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya.
Boby juga mempertanyakan tidak dilakukannya tes urine terhadap kedua terdakwa sejak awal penangkapan hingga perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
“Fikri dan Alan tak pernah menjalani tes urine sejak pertama ditangkap hingga kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan,” katanya.
Tak berhenti di situ, Boby mengungkap adanya perbedaan keterangan dari dua penyidik kepolisian yang hadir memberikan kesaksian di persidangan. Menurut dia, keterangan tersebut dinilai tidak sepenuhnya selaras dengan isi BAP Fikri maupun Alan.
“Tak cuma itu, dua penyidik yang memberikan kesaksian, keterangannya saling berbeda alias tidak selaras dengan BAP Fikri dan Alan. Sehingga muncul kesimpulan, ada sesuatu di dalam kasus ini,” imbuhnya.
Rangkaian persoalan tersebut kemudian membuat penasihat hukum mempertanyakan konstruksi perkara yang menjerat kedua terdakwa. Boby bahkan menyebut terdapat dugaan kriminalisasi terhadap Fikri dan Alan.
“Terlalu banyak kejanggalan. Terlihat jelas ada kriminalisasi dalam kasus ini. Barang bukti tak sesuai, satu orang yang ada di lokasi penangkapan menghilang, kedua terdakwa tak pernah dites urine, keterangan dua saksi dari kepolisian saling berbeda, dan keterangan di BAP kepolisian tak selaras dengan materi tuntutan JPU,” tegas Boby.
Meski demikian, tudingan kriminalisasi tersebut merupakan pernyataan dari penasihat hukum dan belum menjadi kesimpulan hukum. Pembuktian mengenai benar atau tidaknya dugaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta, alat bukti, serta keterangan para pihak yang terungkap di persidangan.
Boby berharap majelis hakim PN Cibinong mencermati seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan terhadap kedua terdakwa.
“Saya berharap majelis hakim mencermati hal-hal ini, dan tentunya nanti majelis hakim yang mulia dapat memberikan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak kepolisian mengenai tudingan ketidaksesuaian barang bukti, keberadaan Putri, tidak dilakukannya tes urine, maupun perbedaan keterangan penyidik yang dipersoalkan penasihat hukum.(Red)