Terungkap, Pria dalam Video Disebut Anggota TNI AL, Perselisihan di Grand Kahuripan Berakhir Damai

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang petugas parkir di kawasan Ruko Grand Kahuripan, Desa Klapanunggal, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian warga setelah video yang merekam perselisihan di lokasi beredar di masyarakat.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Jumat (2/10/2026). Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria mengenakan seragam yang disebut sebagai seragam TNI terlibat adu mulut dengan sejumlah warga di sekitar salah satu toko roti/kue di kawasan ruko.

Identitas personel tersebut kemudian disampaikan dalam proses mediasi. Danramil Klapanunggal Kapten Infanteri La  Akmadin menyebut persoalan tersebut melibatkan pihak TNI atas nama Kopral Kepala Musadat dan warga Desa Klapanunggal.

Berdasarkan keterangan tersebut, personel yang disebut dalam perkara ini merupakan anggota TNI Angkatan Laut (TNI AL). Meski demikian, keterlibatan seseorang dalam suatu perselisihan tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Kronologi dan aspek hukum tetap menjadi kewenangan institusi yang berwenang untuk memeriksa dan menilainya.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, unsur kewilayahan menggelar mediasi di Aula Kecamatan Klapanunggal pada Selasa (6/10/2026).

Mediasi dihadiri unsur Muspika Klapanunggal, Kepala Desa Klapanunggal, perwakilan Kecamatan Klapanunggal, Kapolsek Klapanunggal, Danramil Klapanunggal, serta pihak TNI AL.

Pertemuan tersebut menghasilkan berita acara perdamaian antara Andre Yahya, 29 tahun, warga Kampung Sindang Lengo, Desa Klapanunggal, sebagai pihak pertama, dengan Musadad, 38 tahun, yang dalam berita acara disebut bekerja sebagai TNI dan berdomisili di Desa Klapanunggal, sebagai pihak kedua.

Dalam berita acara tertanggal 6 Oktober 2026 tersebut, kedua pihak menyatakan sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan. Namun, terdapat klausul yang menyebut bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Pihak pertama juga menyampaikan sejumlah permintaan dalam kesepakatan, di antaranya terkait biaya pengobatan, kerugian material dan imaterial, jaminan keselamatan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi, serta permintaan agar perkembangan proses hukum yang berjalan disampaikan kepada masyarakat.

Sementara untuk kegiatan parkir, dalam berita acara disebutkan agar aktivitas tersebut tetap berjalan seperti biasa sebagaimana sebelumnya.

Berita acara perdamaian tersebut dinyatakan dibuat oleh kedua belah pihak tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak mana pun. Dokumen tersebut turut diketahui unsur Muspika, Kepala Desa Klapanunggal, serta saksi-saksi dari lingkungan masyarakat.

Dalam keterangannya setelah mediasi, Danramil 0621-04 Klapanunggal Kapten Infanteri La Ahmadin menyampaikan bahwa persoalan antara pihak TNI atas nama Kopral Kepala Musadat dengan warga Desa Klapanunggal telah mencapai kesepakatan penyelesaian.

"Alhamdulillah atas izin Allah SWT, hari ini permasalahan dari pihak TNI atas nama Kopral Kepala Musadat dan warga masyarakat dari Desa Klapanunggal hari ini alhamdulillah sudah sepakat untuk selesai," kata Danramil Klapanunggal.

Ia berharap seluruh pihak dapat menjaga kondusivitas wilayah serta memperkuat sinergitas antara TNI, Polri dan masyarakat.

"Kami dari pihak Muspika berharap untuk selalu menjaga kondusivitas area dan selalu menjaga sinergitas antara TNI, Polri, dan masyarakat," ujarnya.

Kapolsek Klapanunggal AKP Asep Saepurahman juga hadir dalam proses mediasi tersebut bersama unsur terkait lainnya.

Dengan adanya kesepakatan perdamaian, perselisihan antara kedua pihak secara sosial telah menemukan titik penyelesaian. Namun, klausul dalam berita acara yang menyebut proses hukum tetap berjalan menjadi bagian yang perlu diperjelas melalui keterangan resmi dari institusi yang menangani perkara tersebut.(Red)

UpdateCerita TV