Rokok Diduga Tanpa Cukai Marak di Nambo, Satpol PP Akui Belum Bisa Tindak Lanjuti Laporan

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Peredaran rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai ditemukan di wilayah Kampung Walahir, RT 010 dan RT 09, Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Berdasarkan penelusuran awak media, rokok yang diduga tanpa pita cukai tersebut disebut dijual secara terbuka kepada masyarakat. Bahkan, barang dagangan tersebut terlihat dipajang menggunakan meja di area penjualan sehingga aktivitas jual beli berlangsung secara terbuka.

Kondisi tersebut menjadi sorotan karena peredaran dan penjualan barang kena cukai wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, status rokok yang ditemukan tersebut masih sebatas dugaan dan memerlukan pemeriksaan serta verifikasi dari instansi yang memiliki kewenangan di bidang cukai.

Ketentuan mengenai barang kena cukai, termasuk rokok yang tidak memenuhi ketentuan pelunasan cukai, diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Penindakan dan pembuktian terhadap dugaan pelanggaran merupakan kewenangan aparat serta instansi terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua RT 10, Imin, mengaku baru mengetahui adanya dugaan penjualan rokok tanpa pita cukai di wilayahnya.

“Saya baru tahu adanya penjualan rokok tanpa cukai di wilayah saya. Akan saya imbau ke warung tersebut jangan jual rokok tanpa cukai lagi,” ujar Imin saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2026).

Penelusuran awak media juga menemukan adanya lebih dari satu titik penjualan yang diduga menyediakan rokok tanpa pita cukai dalam satu wilayah RW, meskipun berada pada RT yang berbeda. Seluruh lokasi tersebut masih berada di wilayah Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal.

Temuan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian instansi berwenang, khususnya dalam pengawasan barang kena cukai, untuk memastikan apakah produk yang diperjualbelikan benar-benar melanggar ketentuan cukai atau tidak.

Sementara itu, Adi, anggota Satpol PP Kecamatan Klapanunggal selaku Binwil Desa Nambo, ketika menerima laporan dari warga terkait dugaan peredaran rokok tersebut, 

Warga tersebut menyampaikan dan meminta agar barang yang diduga bermasalah dapat diamankan sementara dan selanjutnya dikoordinasikan dengan Bea Cukai.

Namun, Adi mengaku belum dapat mendampingi tindak lanjut laporan tersebut karena sedang menghadiri acara keluarga.

“Saya gak mengabaikan, cuma saya minta maaf belum bisa mendampingi sekarang, soalnya sedang ada acara keluarga yang tidak bisa ditinggal,” tandasnya.

Dengan adanya temuan tersebut, diperlukan verifikasi langsung dari instansi berwenang untuk memastikan legalitas produk, keberadaan pita cukai, asal barang, serta pihak yang bertanggung jawab atas peredarannya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Bea Cukai mengenai hasil pemeriksaan terhadap rokok yang disebut diduga tanpa pita cukai tersebut. Karena itu, informasi mengenai dugaan pelanggaran ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut sesuai mekanisme hukum.(Red)

UpdateCerita TV