Viral di Cibubur, Pelaku Penganiayaan dan Pengrusakan Mobil Resmi Ditahan Polsek Gunung Putri

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Kasus dugaan penganiayaan yang viral di kawasan Cibubur, Kabupaten Bogor, mendapat respons cepat dari jajaran Polsek Gunung Putri. Terduga pelaku yang sebelumnya diamankan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terkait aksi penganiayaan serta pengrusakan terhadap seorang pengendara mobil di Jalan Alternatif Cibubur–Cileungsi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 17 Mei 2026 sekitar pukul 00.38 WIB di depan Rumah Makan Payakumbuah, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Gunung Putri, Aulia Robby Kartika Putra, dalam konferensi pers Kamis (21/5/2026), menjelaskan bahwa perkara tersebut telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan pelaku resmi berstatus tersangka.

“Kesempatan pagi hari ini kami melakukan press release mengenai kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Alternatif Cibubur. Korban saat itu sedang mengemudikan kendaraan roda empat dari arah Cibubur menuju Cileungsi,” ujar Kapolsek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kejadian bermula ketika korban yang sedang melintas di Jalan Alternatif Cibubur merasa kaget setelah sebuah kendaraan warna kuning keluar dari Jalan Masjid At-Taqwa dan mengambil jalur tengah secara tiba-tiba. Korban kemudian membunyikan klakson panjang sebagai bentuk peringatan.

Diduga tersulut emosi, pelaku kemudian menghentikan kendaraan korban di jalur tengah Jalan Alternatif Cibubur, tepat di depan Rumah Makan Payakumbuah. Setelah itu, pelaku diduga melakukan pengrusakan terhadap mobil korban serta melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka pada bagian rahang kanan dan bibir korban.

“Atas kejadian itu korban mengalami luka dan selanjutnya membuat laporan polisi pada Senin pagi untuk ditindaklanjuti,” jelas Kapolsek.

Polsek Gunung Putri kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Senin malam, petugas mendatangi kediaman pelaku, namun yang bersangkutan tidak berada di rumah. Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Selasa sore setelah polisi melakukan komunikasi melalui pihak terdekat.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat, telepon genggam yang berisi rekaman video kejadian, serta hasil visum dari rumah sakit.

Saat ini tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan dan pengrusakan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun enam bulan penjara.

Terkait motif, polisi menyebut pelaku mengaku emosi karena saat kejadian sedang membawa anak bayi di dalam mobil dan merasa terganggu akibat bunyi klakson korban.

“Motif sementara karena tersangka emosi. Yang bersangkutan mengaku sedang membawa bayi di dalam mobil sehingga merasa terganggu dan terpancing emosi,” ungkap Kapolsek.

Meski demikian, polisi menegaskan proses pendalaman masih terus dilakukan guna memastikan seluruh unsur pidana dalam kasus tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video dugaan penganiayaan dan pengrusakan kendaraan tersebut viral di media sosial. Masyarakat pun mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani perkara guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Bogor.(JS)

UpdateCerita TV