Usai Ombudsman Bongkar Hunian “Mewah”, Menteri Imipas Agus Andrianto Sidak Lapas Pondok Rajeg

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (25/9/2026).

Sidak tersebut dilakukan setelah Lapas Cibinong menjadi perhatian publik menyusul temuan Ombudsman RI dalam inspeksi sebelumnya. Ombudsman mengungkap adanya lebih dari 10 hunian di kawasan lapas yang menurut hasil temuannya memiliki fasilitas menyerupai apartemen.

Selain bangunan hunian, Ombudsman juga menemukan sejumlah fasilitas lain, termasuk mobil yang disebut sebagai kendaraan mewah, fasilitas kebugaran, kolam, serta pembangunan simulator golf di kawasan tersebut.

Temuan itu kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai status bangunan dan fasilitas tersebut, siapa yang diperbolehkan menggunakannya, serta bagaimana mekanisme pengawasan terhadap kawasan hunian di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebelumnya membantah bahwa kawasan tersebut merupakan hunian mewah khusus narapidana. Ditjenpas menyatakan bangunan yang menjadi sorotan merupakan rumah dinas pegawai.

Ombudsman dalam sidaknya juga menyampaikan bahwa tim menemukan warga binaan di salah satu hunian tersebut. Seorang penghuni disebut mengaku membayar untuk dapat menempati hunian tersebut. Keterangan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan konteks serta kebenarannya.

Kedatangan Menteri Imipas ke Lapas Cibinong menjadi momentum untuk memastikan secara langsung kondisi lapangan sekaligus mengklarifikasi berbagai informasi yang berkembang terkait fasilitas dan hunian di kawasan tersebut.

Publik kini menunggu hasil pemeriksaan Menteri Imipas dan jajaran terkait, terutama mengenai status bangunan, peruntukan fasilitas, keberadaan warga binaan di kawasan hunian, mekanisme penggunaan fasilitas, serta aspek keamanan dan pengawasan.

Update Cerita Indonesia akan mengikuti perkembangan hasil sidak dan memberikan ruang klarifikasi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ditjenpas, maupun pihak Lapas Kelas IIA Cibinong sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.(Red)

UpdateCerita TV