Upah Pekerja Gedung Koramil 03 Cisoka Diduga Mandek, CV Kejora Klaim Sudah Bayar, Pekerja Masih Menagih Hak
TANGERANG, Update Cerita Indonesia – Proyek pembangunan Gedung Koramil 03 Cisoka, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, menyisakan persoalan terkait pembayaran upah pekerja. Sejumlah pekerja bangunan mengaku belum menerima hak mereka secara penuh meski pekerjaan konstruksi hampir rampung.
Persoalan tersebut mencuat setelah Ade Mudris, yang disebut turut mengoordinasikan pekerja di lapangan, mengaku masih memperjuangkan sisa upah sejumlah pekerja yang terlibat dalam pembangunan gedung tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun, proyek yang dimenangkan oleh CV Kejora diduga melibatkan beberapa tingkatan pelaksana pekerjaan di lapangan. Ade Mudris menyebut dirinya mengerjakan sebagian pekerjaan hingga mencapai sekitar 85 persen, sementara sisa pekerjaan dilanjutkan oleh Rohman bersama rekan-rekannya.
Saat dikonfirmasi, Rohman menjelaskan bahwa pembayaran kepada pekerja belum dapat diselesaikan karena dirinya masih menunggu pencairan dana dari pihak yang memberikan pekerjaan kepadanya.
"Kami akan bereskan kalau saya sudah dapat pencairan dari kantor. Kalau saya belum dapat pencairan, lalu pakai apa saya membereskan? Alasannya pekerjaan belum selesai, nanti kalau sudah selesai akan dicairkan," ujar Rohman.
Rohman mengaku dirinya hanya pekerja lapangan yang menjalankan pekerjaan dan tidak memiliki kemampuan finansial untuk menalangi seluruh upah pekerja yang belum dibayarkan.
"Jujur saya orang miskin, tidak punya uang untuk menalangi pekerja. Saya sendiri hanya kuli bangunan harian," katanya.
Ia menambahkan, penyelesaian pembayaran disebut akan dilakukan setelah proyek benar-benar rampung, yang saat ini masih menyisakan pekerjaan pemasangan plafon.
Sementara itu, Fandi selaku perwakilan CV Kejora membantah adanya tunggakan pembayaran dari pihak perusahaan kepada Rohman. Menurutnya, seluruh pembayaran yang menjadi tanggung jawab perusahaan telah disalurkan kepada Rohman sebagai pihak yang dikenalnya dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
"Saya sudah bayar kepada Rohman. Kalau belum saya bayar, tidak mungkin Rohman masih mau bekerja dengan saya hingga saat ini," ujar Fandi saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2026).
Fandi juga mengaku tidak mengetahui adanya pelimpahan pekerjaan kepada pihak lain di bawah Rohman.
"Saya tidak tahu selain Rohman. Pembayaran upah sudah saya berikan kepada Rohman," tegasnya.
Meski demikian, Fandi mengaku baru mengetahui adanya polemik pembayaran di tingkat pekerja dan berjanji akan berupaya membantu mencari solusi.
"Ternyata rumit. Nanti saya akan hubungi Rohman agar hal ini segera diselesaikan," katanya.
Di sisi lain, Ade Mudris mengaku masih menerima tekanan dari sejumlah pekerja yang menagih hak mereka. Ia menyebut Rohman sempat berjanji akan menyelesaikan kewajiban pembayaran, namun hingga kini menurutnya masih terdapat kekurangan pembayaran yang belum dituntaskan.
"Saya capek harus bagaimana lagi. Ini hak rekan-rekan pekerja yang harus dibayarkan. Saya sebagai yang dituakan terus didesak oleh mereka untuk meminta haknya kepada Rohman. Saya berharap persoalan ini segera diselesaikan karena menyangkut hak pekerja," ujar Ade.
Ade juga meminta seluruh pihak yang terlibat dalam proyek tersebut untuk duduk bersama mencari solusi agar persoalan pembayaran upah tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan dampak buruk terhadap reputasi perusahaan maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, penyelesaian pembayaran upah pekerja masih menunggu tindak lanjut dari pihak-pihak terkait.(Man)