UGK Bendungan Cibeet Belum Cair Sejak 2024, Warga Cariu Datangi BPN Tagih Kepastian

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Kekecewaan warga terdampak pembangunan Bendungan Cibeet kembali mencuat. Sejumlah warga Kampung Cipicung dan Kampung Leuwi Anjxxxx, Desa Kutamekar, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) 2 Bogor Cileungsi untuk mempertanyakan kejelasan pencairan Uang Ganti Kerugian (UGK) yang hingga kini belum mereka terima.

Padahal, menurut warga, proses pembebasan lahan untuk proyek strategis tersebut telah berjalan sejak tahun 2024. Berbagai tahapan administrasi mulai dari pendataan, pengukuran lahan, verifikasi dokumen hingga penetapan nilai ganti rugi oleh tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) disebut telah dilaksanakan.

Namun ironisnya, setelah menunggu lebih dari dua tahun, sebagian warga mengaku masih belum menerima hak mereka berupa pembayaran ganti rugi atas lahan dan bangunan yang terdampak proyek Bendungan Cibeet.

Perwakilan warga, Ukam, menegaskan bahwa kedatangan mereka ke Kantor BPN bukan untuk melakukan aksi protes, melainkan meminta kepastian terkait realisasi pembayaran yang selama ini dinilai belum memiliki kejelasan.

"Kami datang ke BPN untuk mempertanyakan kejelasan pencairan UGK. Prosesnya sudah berjalan sejak tahun 2024, tetapi sampai sekarang hak kami belum juga diterima. Kami hanya meminta kepastian kapan pembayaran akan direalisasikan," ujar Ukam kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Menurut warga, sebelumnya sempat beredar informasi mengenai rencana pencairan UGK. Informasi tersebut mendorong masyarakat untuk datang langsung ke Kantor BPN guna memperoleh penjelasan resmi dan memastikan sejauh mana perkembangan proses pembayaran tersebut.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, seluruh tahapan yang dipersyaratkan dalam proses pengadaan tanah disebut telah dilalui, namun realisasi pembayaran kepada sebagian warga masih tertunda tanpa kepastian waktu yang jelas.

Warga berharap pemerintah dan instansi yang berwenang segera memberikan penjelasan terbuka terkait kendala yang menyebabkan belum cairnya UGK. Mereka juga meminta agar hak masyarakat yang terdampak pembangunan Bendungan Cibeet dapat segera direalisasikan setelah menunggu sejak tahun 2024.

"Kami tidak menolak pembangunan. Kami hanya berharap hak masyarakat yang lahannya sudah digunakan dapat segera dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap salah seorang warga.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) 2 Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait aspirasi yang disampaikan warga maupun alasan belum terealisasinya pencairan UGK tersebut.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak BPN dan instansi terkait lainnya guna memperoleh penjelasan yang lengkap, akurat, dan berimbang sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik.(F)

UpdateCerita TV