Transaksi Rp10 Miliar Jadi Sorotan, KPK Kejar Siapa Pemberi Uang kepada Arif Sugiyanto

JAKARTA, Update Cerita Indonesia β€” Perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami transaksi sebesar Rp10 miliar yang tercatat masuk kepada mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, pada 7 September 2026, atau sekitar sepekan sebelum operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik masih menelusuri asal uang tersebut. KPK belum mengungkap siapa pihak yang melakukan setoran maupun untuk kepentingan apa dana tersebut diberikan.

β€œIni masih kami dalami dari pihak siapa,” kata Budi sebagaimana diberitakan ANTARA pada 17 September 2026.

Arif merupakan salah satu tersangka dalam perkara yang tengah ditangani KPK. Dalam konstruksi penyidikan, KPK menyebut Arif termasuk pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Namun, penyebutan sebagai orang kepercayaan tersebut tidak serta-merta berarti Nusron memiliki status hukum sebagai tersangka dalam perkara ini.

KPK juga membagi dugaan penerimaan yang melibatkan Arif ke dalam klaster tersendiri. Menurut keterangan penyidik yang dikutip media, klaster tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang terkait rotasi, promosi atau mutasi jabatan serta layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN. Detail mengenai bentuk transaksi dan jabatan yang dimaksud masih dalam pendalaman.

Dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Arif, terdapat pejabat ATR/BPN, pihak swasta, serta pihak yang berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk.

KPK juga mengungkap dugaan aliran uang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Salah satunya adalah dugaan penerimaan Rp1,8 miliar oleh Arif yang disebut berasal dari Erwin. Penyidik menduga uang tersebut berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan pada tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan.

Selain itu, KPK mengungkap dugaan penerimaan sekitar Rp8 miliar yang melibatkan Arif bersama Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri. Uang tersebut disebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah. Informasi mengenai aliran dana tersebut masih menjadi bagian dari konstruksi perkara yang sedang didalami penyidik.

Dalam rangkaian OTT pada 14 September 2026, KPK mengamankan sejumlah barang bukti uang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Penyidik kemudian melanjutkan penelusuran terhadap asal-usul dan peruntukan sejumlah transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara.

Transaksi Rp10 miliar pada 7 September menjadi perhatian karena waktunya berdekatan dengan pelaksanaan OTT. Namun, kedekatan waktu transaksi dengan OTT belum dengan sendirinya membuktikan bahwa dana tersebut merupakan bagian dari suap pengurusan HGB. Hubungan hukum antara transaksi, pemberi dana, penerima, serta tujuan penggunaannya masih harus dibuktikan penyidik.

Perhatian publik juga tertuju pada nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid setelah KPK menyebut empat tersangka sebagai pihak yang diduga memiliki hubungan kepercayaan dengan dirinya. Hingga perkembangan yang diberitakan, Nusron sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Nusron menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk mencari dan melengkapi alat bukti. Sementara itu, ruang kerja Nusron Wahid disebut tidak termasuk lokasi yang digeledah dalam rangkaian penggeledahan tersebut.

Kini, penyidik KPK masih harus mengurai sejumlah pertanyaan penting: siapa pemberi Rp10 miliar, untuk kepentingan apa uang tersebut diberikan, apakah terdapat hubungan dengan layanan pertanahan atau urusan jabatan, serta apakah transaksi tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara HGB yang sedang disidik.

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, analisis transaksi keuangan, dokumen, bukti elektronik, serta barang bukti lain yang dikumpulkan penyidik.

Perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan. Karena itu, seluruh dugaan dalam konstruksi perkara KPK tetap harus dibuktikan melalui proses hukum, sementara setiap pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan serta berlaku asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.(Red)

UpdateCerita TV