Toko Miras dan THM di Cileungsi Nekat Beroperasi Saat Ramadhan, MUI Desak Tindakan Tegas

BOGOR, Update Cerita Indonesia — Pemerintah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, mengeluarkan surat himbauan resmi kepada para pelaku usaha hiburan malam untuk menghentikan sementara operasional selama Ramadhan 1447 H hingga beberapa hari setelah Idul Fitri.

Himbauan yang disampaikan melalui unsur Forkopimcam tersebut mencakup arena bernyanyi, live music, rumah karaoke, panti pijat, serta usaha sejenis lainnya. Kebijakan itu disebut sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai religius masyarakat serta menjaga ketertiban umum selama bulan suci.

Namun, berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Metland Cileungsi dilaporkan masih beroperasi.

Klarifikasi Pengusaha

Pemilik PT JBL Jaya Bayu Lancar, Ali Mustain, yang dikenal sebagai agen minuman keras di wilayah Cileungsi sekaligus pemilik usaha karaoke, memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.

Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak mengoperasikan layanan karaoke selama Ramadan.

“Karokenya tutup, Pak. Itu hanya melayani eceran bungkus untuk dibawa pulang, tidak minum di tempat,” ujarnya.

Ali juga membantah tudingan bahwa tempat usahanya beroperasi hingga larut malam. Menurutnya, aktivitas pelayanan hanya berlangsung hingga pukul 00.00 WIB. Ia menambahkan bahwa sejumlah usaha lain di wilayah Cileungsi juga disebut menerapkan pola serupa.

Sikap MUI Kecamatan Cileungsi

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cileungsi, Sarta Ahmad Firdaus, menyampaikan keprihatinannya. Ia menegaskan bahwa surat himbauan yang dikeluarkan Forkopimcam merupakan bagian dari upaya menjaga kesucian Ramadan.

“Melalui surat himbauan yang disampaikan oleh Forkopimcam Cileungsi merupakan upaya dan semangat bersama dalam rangka menjaga kesucian dan keagungan Bulan Suci Ramadan 1447 H. Kami berharap ini menjadi perhatian dan dilaksanakan bersama. Tentunya ketika himbauan ini tidak diindahkan harus ada tindakan tegas dari pihak berwenang agar tercipta ketertiban dan kenyamanan selama melaksanakan ibadah Ramadan,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Ia juga menyampaikan harapan agar penertiban tidak hanya dilakukan selama Ramadan.

“Bahkan harapan kami bukan hanya selama bulan Ramadan, tapi juga selamanya segala bentuk pelanggaran dan kemaksiatan di Kecamatan Cileungsi harus ditutup,” tambahnya.

Menunggu Langkah Pemerintah

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kecamatan Cileungsi maupun aparat penegak peraturan daerah terkait langkah penindakan atas dugaan pelanggaran himbauan tersebut.

Masyarakat berharap adanya kejelasan sikap dari pemerintah daerah guna menjaga kondusivitas wilayah selama Ramadan, sekaligus memastikan kebijakan yang telah dikeluarkan dapat ditegakkan secara adil dan konsisten.

Perkembangan lebih lanjut masih menunggu klarifikasi dan langkah resmi dari pihak berwenang.

UpdateCerita TV