Tiga Pelajar Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Oknum ASN di Lingkungan Dishub Sukabumi Ditahan

SUKABUMI, Update Cerita Indonesia — Satreskrim Polres Sukabumi mengungkap penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual fisik dan nonfisik yang diduga melibatkan tiga pelajar di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial TIP, yang disebut merupakan aparatur sipil negara (ASN), sebagai tersangka. Tersangka telah diamankan dan menjalani penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi IPTU Dudi Suharyana, S.H., M.H., mengatakan perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 13 September 2026.

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor, para korban, saksi-saksi, pengecekan tempat kejadian perkara, hingga gelar perkara. Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujar IPTU Dudi.

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Sukabumi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain melakukan proses hukum terhadap tersangka, Polres Sukabumi berkoordinasi dengan DP3A dan Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi untuk memastikan ketiga korban memperoleh pendampingan dan perlindungan, termasuk asesmen psikologis.

“Perlindungan dan pemulihan korban, khususnya anak-anak, menjadi perhatian kami. Kami akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Hingga saat ini, Satreskrim Polres Sukabumi masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

Polres Sukabumi juga mengimbau masyarakat dan seluruh pihak agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi para korban. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak, keamanan, serta kondisi psikologis korban selama proses penanganan perkara berlangsung.

Penyebutan status tersangka dalam pemberitaan ini tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah. Pembuktian mengenai perkara tersebut selanjutnya menjadi kewenangan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Catatan redaksional: Saya sengaja tidak mencantumkan detail yang dapat mengarah pada identitas tiga pelajar sebagai korban, serta tidak menyimpulkan kesalahan tersangka sebelum ada putusan pengadilan.(Yogi Ramlan)

UpdateCerita TV