Tiga Oknum Pegawai BPN Kota Palembang Jadi Tersangka, Ali Sopyan Gulung Gerombolan Mafia Tanah
PALEMBANG, Update Cerita Indonesia - Menyoroti kasus dugaan penjualan tanah aset yayasan Batang Hari Sembilan yang melibatkan banyak oknum pegawai BPN Kota Palembang yang saat ini ramai jadi perbincangan publik.
Pimpinan umum media Rajawali News.com Ali Sopyan yang juga selaku DPP WRC PANRI Divisi pengawasan dan penindakan Alaset Negara Republik Indonesia angkat bicara.
Pasalnya meskipun kasus tersebut sudah mulai terungkap sejak beberapa tahun lalu ironisnya ED mantan kepala BPN Kota Palembang belum juga ditahan oleh pihak kejaksaan tinggi Sumsel yang menimbulkan pertanyaan publik sehingga berspekulasi banyak kejanggalan.
Menurutnya kasus ini banyak melibatkan Oknum pegawai BPN Kota Palembang diantaranya Mantan Kepala BPN Kota Palembang Tahun 2017, inisial AH selaku Kasi Penetapan PBB Bapenda Kota Palembang Tahun 2016. Lalu ada saksi inisial AD selaku Staf Penagihan PBB Bapenda Kota Palembang Tahun 2016 dan inisial FS selaku Koordinator Pelayanan Loket PBB Bapenda Kota Palembang Tahun 2016, saksi inisial EP selaku Kasi BPHTB Bapenda Kota Palembang Tahun 2017, inisial I selaku Staf Input Data di pelayanan loket PBB Bapenda Kota Palembang Tahun 2016, inisial YA selaku Staf Input Data di pelayanan loket PBB dan Bapenda Kota Palembang Tahun 2016.
"Semua sudah diperiksa dan pemeriksaan ke 7 saksi dilakukan dari pukul 09.00 di gedung Kejati Sumsel, sampai selesai dengan agenda sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan", ujarnya Kamis 13 Februari 2025
Lanjut Ali Sopyan tim penyidik bidang tindak Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 3.646 M di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan IT II, Palembang. Rabu, (22/1/2025).
"Ketiganya yakni Harobin Mustofa (HRB) Mantan Sekda Pemkot Palembang, Yuherman (THR) mantan Kasi Pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang dan Usman Goni (USG) selaku kuasa penjual Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Umaryadi", ungkapnya
Akibatnya kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sebesar Rp. 11.760.000.000,.Modus yang dilakukan yakni prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu.
"Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan subsider pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana", tutupnya.(F)