Tiga Anggota DPRD Gerindra Diamankan di Hotel Surabaya, Polisi Sebut Proses Berlanjut

SURABAYA, Update Cerita Indonesia – Tiga anggota DPRD dari Fraksi Gerindra di Jawa Timur dilaporkan diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam penggerebekan sebuah kamar hotel pada Senin (28/9/2026) dini hari.

Ketiga anggota legislatif tersebut masing-masing Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM), anggota DPRD Kabupaten Malang; Asrila Diska Rimunda (ADR), anggota DPRD Banyuwangi; serta Afif Reza Rimunda (AFR), anggota DPRD Situbondo.

Mereka diamankan bersama lima orang lainnya. Dari lokasi, polisi disebut menyita satu plastik bekas pakai yang diduga berkaitan dengan sabu, dua butir ekstasi, alat isap, korek, serta bungkus rokok yang disebut digunakan untuk menyimpan sabu.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya pengamanan tersebut.

“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hadi, Rabu (30/9/2026).

Berdasarkan pemeriksaan dan tes urine yang disampaikan kepolisian, tujuh dari delapan orang dinyatakan positif menggunakan ekstasi. Sementara satu orang berinisial N, yang disebut menjadi sumber informasi awal, diketahui mengonsumsi sabu dan ekstasi.

Meski demikian, hasil tes urine maupun pengamanan dalam sebuah penggerebekan tidak dengan sendirinya menjadi putusan bersalah. Status hukum masing-masing orang tetap bergantung pada proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Polisi menyebut barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Atas dasar tersebut, kedelapan orang kemudian diproses melalui mekanisme restorative justice.

Peristiwa ini menjadi sorotan karena tiga orang yang diamankan merupakan anggota DPRD aktif dari partai politik yang sama. Posisi mereka sebagai pejabat publik membuat transparansi proses pemeriksaan dan kejelasan status hukum menjadi perhatian publik.

Sementara itu, Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah mengatakan pihaknya masih menunggu informasi resmi dari kepolisian sebelum mengambil sikap lebih lanjut.

“Kami menunggu dari aparat kepolisian apakah benar informasi tersebut. Kami menghormati proses hukum yang ada apabila itu benar terjadi,” kata Kharisma.

Kini publik menunggu kejelasan dari aparat penegak hukum mengenai kronologi kejadian, status hukum masing-masing pihak, dasar penerapan restorative justice, serta tindak lanjut terhadap ketiga anggota DPRD tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, pihak partai juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi setelah memperoleh informasi resmi dari kepolisian. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.(Red)

UpdateCerita TV