Terungkap Kasus Viral Siswi Bulying Di Bogor Diduga Juga Terjadi Di Sekolah
BOGOR, Update Cerita Indonesia - Terungkap ternyata seorang siswi SMAN 1 Sukamakmur di Kampung Sukabakti, Desa Warga Jaya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor provinsi Jawa Barat yang Viral mengalami perundungan/bulying oleh sejumlah teman-temannya sebelumnya pernah terjadi disekolah.
Hal ini dikatakan oleh Ilah selaku Orang tua korban. Ia mengungkapkan bahwa perundungan itu terjadi kepada anaknya pada Kamis (26/12/2024) sekitar pukul 17:00 wib.
"Kejadian itu terjadi di sekitar tempat pemakaman umum, dan di tempat itulah anak saya dianiaya," kata ibu korban. Jumat (3/1/2024).
Ilah menyebut pelaku ada empat orang yang juga merupakan teman sekolah anaknya di SMA Negeri 1 Sukamakmur. berawal dari anaknya sedang bermain dalam lingkungan sekolah
"Awalnya anak saya mau main ke Cibitung di jalan bertemu dengan para pelaku itu teman temannya, kemudian diajak, dan dianiyaya dipukul sampai bengkak-bengkak anak saya," jelasnya soal kejadian Video viral
"Bengkaknya itu dari kelopak mata, pinggang, dan perut yang anak saya merasakan sakitnya. Sampai trauma," tambahnya.
Dengan kejadian ini, kata Ilah, dirinya sudah melapor kepada pihak kepolisian, karena tidak terima melihat anaknya di perlakukan seperti itu. Meski sebelumnya, orang tua pelaku sudah datang ke sini (rumah korban) untuk meminta maaf.
"Sebelum melaporkan kepada kopilisian keluarga pelaku sempat datang kesini (rumah korban) minta maaf, saat itu dikasih liat saat bengkak doang. Kemudian malam saya di kasih liat vidionya anak saya di pukuli seperti itu, ya saya tidak terima saya bersama keluarga bertindak melaporkan kepada pihak kepolisian," ungkapnya.
"Saya kira perundungannya hanya biasa aja gitu, dalam vidio itu cuma satu menit tapi aslinya perundingan itu lebih dari satu jam dari jam lima sore sampai abis magrib," tuturnya.
Ilah mengatakan, dari pengakuan anaknya, perundingan ini tidak hanya di luar. Namun di dalam sekolah pun pernah terjadi tetapi tidak pernah bicara kepada orang tua.
"Di sekolah pun anak saya mendapat perundungan oleh palaku pernah di siram pakai air. Anak saya bilang mamah saya di bully di sekolah sama mereka, disiram pakai air saya bilang kenapa gak ngomong dari awal",terangnya
Soal kasus tersebut Kanit PPA Ipda Ndaru Cahya Diana dalam keterangan pihaknya akan melakukan upaya Diversi dengan mengutamakan keadilan Restoratif yakni penyelesaian perkara Tindak Pidana dengan melibatkan Korban dan keluarganya juga pelaku dak keluarganya serta melibatkan lembaga lainnya untuk mencari penyeleseian yang adil.
"Yang terpenting saat ini adalah pemulihan psikologi korban agat bisa kembali seperti semula sesuai dalam aturan sistem peradilan anak atau UU PPA No 11 tahun 2012", ujarnya
Menurutnya apaila Diversi tidak berhasil maka kasus akan terus berlanjut sesui UU yang ada dan sampai kepengadilan pelaku akan kena pasal perlindungan anak.
"Para pelaku akan dijerat pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun Penjara", tukasnya.(F).