Terdakwa Suap Bea Cukai Menangis di Sidang: “Pengabdian 33 Tahun Hancur, Saya Sendiri yang Menghancurkan”
JAKARTA, Update Cerita Indonesia – Terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Sisprian Subiaksono, menangis saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).
Tangis Sisprian pecah ketika penasihat hukumnya menanyakan dampak perkara tersebut terhadap keluarganya. Ia mengaku perkara yang menjeratnya telah memberikan tekanan berat bagi istri dan anaknya.
Dalam persidangan, Sisprian menyampaikan penyesalannya atas perkara tersebut. Ia bahkan mengatakan bahwa apabila dapat kembali ke masa lalu, dirinya akan membubarkan dana operasional yang menurutnya tidak memiliki ketentuan yang jelas ketika pertama kali ditempatkan di bidang Intelijen Bea Cukai.
“Memang saya sangat menyesal dengan kejadian ini dan kalau boleh diizinkan kembali ke waktu itu adalah pada saat pertama saya duduk di Intelijen, saya akan membubarkan dana operasional yang tidak ada ketentuannya,” kata Sisprian dalam persidangan.
Sisprian juga mengungkapkan bahwa istrinya, yang bekerja di sebuah perusahaan asing, turut terdampak setelah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut pengakuannya, kondisi tersebut berdampak terhadap kehidupan ekonomi keluarganya. Ia menyebut istrinya harus menjual sejumlah perhiasan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, sementara anaknya bekerja sebagai pengemudi transportasi daring dan pelayan restoran.
“Akhirnya istri tidak tahu lagi harus makan dengan mana, akhirnya dia menjual perhiasannya satu-satu. Anak juga akhirnya bekerja sebagai pengemudi online dan pelayan di restoran,” ujarnya.
Dalam persidangan tersebut, Sisprian juga menyinggung masa pengabdiannya selama 33 tahun di Bea Cukai. Ia mengaku menyesal karena perkara yang dihadapinya berdampak terhadap pengabdiannya kepada institusi tersebut.
“Akhirnya di samping itu juga pengabdian saya selama 33 tahun yang ingin membesarkan nama Bea Cukai hancur. Saya sendiri yang menghancurkan,” katanya.
Sisprian kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Bea Cukai dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada majelis hakim.
“Tapi yang terjadi seperti ini. Saya minta maaf, minta maaf pada institusi saya. Saya berserah kepada Pak Hakim untuk memutus perkara ini. Saya siap salah,” imbuhnya.
Perkara tersebut berkaitan dengan dakwaan terhadap tiga pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan. Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai keseluruhan sekitar Rp78,8 miliar, dalam bentuk penerimaan rupiah maupun mata uang asing.
Status sebagai terdakwa menunjukkan perkara masih berada dalam proses persidangan. Mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan tersebut, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.(Red)