Tanah Koperasi Kejari Cibinong Kembali Dipasangi Plang, Klaim Dokumen “Abal-Abal” Mencuat
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Aksi pemasangan kembali plang penanda tanah milik Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Kejaksaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, berlangsung tegang pada Kamis (25/9/2026) sore.
Pemasangan plang tersebut dilakukan di lokasi yang disebut berada di Jalan Kampung Pajeleran Gunung No. 12B, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 16.22 WIB.
Plang berwarna kuning itu memuat tulisan, “PERHATIAN!! TANAH INI MILIK KAV KOPERASI KEJAKSAAN NEGERI CIBINONG KABUPATEN BOGOR.” Menurut keterangan warga di lokasi, plang tersebut dipasang kembali setelah sebelumnya diduga dicopot atau dipindahkan oleh pihak yang belum diketahui secara pasti.
Pada plang tercantum sejumlah dokumen yang disebut menjadi dasar kepemilikan atau penguasaan tanah, yakni SK Bupati Nomor 591/129.A/KPTS/Huk/2001, SK Bupati Nomor 501/255/KPTS/Huk.2003, serta Peta Bidang Tanah Nomor 277/2007.
Seorang perwakilan warga yang berada di lokasi menyatakan warga bersama anggota koperasi akan melakukan penjagaan secara bergantian selama 24 jam. Ia juga meminta agar tidak ada pihak yang mencoba menguasai lahan tersebut secara sepihak.
“Kami pasang kembali plang ini. Ini tanah koperasi kejaksaan yang sah, ada SK Bupatinya. Jangan coba-coba serobot pakai surat abal-abal,” ujarnya kepada wartawan.
Namun, tudingan mengenai adanya penggunaan dokumen yang disebut warga sebagai “abal-abal” masih merupakan klaim yang belum terverifikasi secara independen. Status dan keabsahan seluruh dokumen yang dipersoalkan perlu dikonfirmasi kepada instansi berwenang maupun melalui mekanisme hukum apabila terjadi sengketa kepemilikan atau penguasaan tanah.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut aset yang disebut berkaitan dengan KPN Kejaksaan Negeri Cibinong. Warga meminta aparat penegak hukum dan instansi pertanahan memberikan kepastian mengenai status objek tanah serta menindaklanjuti apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPN Kejaksaan Negeri Cibinong belum memberikan keterangan resmi terkait pemasangan kembali plang, riwayat penguasaan tanah, maupun pihak yang diduga melakukan pencopotan plang sebelumnya.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut maupun berkepentingan dalam persoalan tersebut.(Red)