Tambang Emas Ilegal Menggila di Rimbo Janduang, Puluhan Hektare Rusak Tanpa Penindakan
PASAMAN BARAT, Update Cerita Indonesia — Aktivitas tambang emas ilegal (PETI) berskala besar diduga berlangsung tanpa hambatan hukum di Jorong Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat. Kegiatan ilegal ini diperkirakan telah merusak puluhan hektare lahan dan beroperasi sejak Juni 2025 hingga saat ini, dengan menggunakan alat berat ekskavator dan mesin dompeng.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan aktivitas pertambangan dilakukan secara terang-terangan dan masif. Alat berat beroperasi hampir setiap hari, membuka kawasan hutan dan lahan adat, mengeruk material tanah, serta mengolah emas di sejumlah titik. Skala operasi yang begitu besar memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: bagaimana mungkin kejahatan lingkungan sebesar ini dapat berlangsung berbulan-bulan tanpa penindakan tegas dari aparat?
Bukan Tambang Rakyat, Diduga Kejahatan Terorganisir
Penggunaan ekskavator dan mesin dompeng menegaskan bahwa aktivitas tersebut bukan tambang rakyat, melainkan operasi pertambangan ilegal berskala besar yang diduga melibatkan pemodal kuat dan jaringan terorganisir. Aktivitas ini disinyalir tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun izin lingkungan, sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Ketua Adat Tegas: Tanah Ulayat Tidak Pernah Diberikan Izin
Ketua Adat Jorong Rimbo Janduang, Armi Dt. Mujuah Batuah, menegaskan bahwa tidak pernah ada persetujuan adat terhadap aktivitas tambang emas yang kini berlangsung di wilayah tersebut.
“Sebagai ketua adat, saya menyatakan dengan tegas bahwa kami tidak pernah memberikan izin, baik secara adat maupun melalui musyawarah nagari. Tanah ulayat bukan untuk dijarah, apalagi dirusak demi kepentingan segelintir orang,” tegas Armi Dt. Mujuah Batuah. Selasa (23/12/2025)
Ia menilai penggunaan alat berat sebagai bukti nyata kejahatan lingkungan, bukan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Tambang emas yang menggunakan ekskavator jelas bukan tambang rakyat. Ini perusakan alam yang menginjak-injak marwah adat dan nilai adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah,” lanjutnya.
Ancaman Lingkungan dan Warisan Bencana
Dampak lingkungan akibat aktivitas PETI mulai dirasakan masyarakat sekitar. Aliran sungai dilaporkan keruh dan tercemar, sementara lubang-lubang bekas galian dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Kondisi ini berpotensi memicu banjir, longsor, dan krisis air bersih.
“Kerusakan hari ini akan menjadi warisan bencana bagi anak cucu kami. Sungai tercemar, tanah rusak, masyarakat yang menanggung dampaknya, sementara keuntungan dibawa oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Armi.
Desakan Penindakan Tegas
Masyarakat adat mendesak aparat penegak hukum untuk menghentikan dan menutup total seluruh aktivitas tambang emas ilegal, menyita alat berat, serta menindak tegas pemodal dan pengendali, bukan hanya pekerja lapangan.
“Jika kejahatan ini terus dibiarkan, yang runtuh bukan hanya hutan dan tanah ulayat, tetapi juga wibawa hukum negara. Kami siap berdiri di garis depan mempertahankan tanah pusako kami,” tutup Armi Dt. Mujuah Batuah.
Publik kini menanti langkah konkret dari Polda Sumatera Barat, Gakkum KLHK, dan Dinas ESDM. Kasus ini menjadi ujian serius bagi negara: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru kalah oleh kepentingan mafia tambang.(Man)