Tak Perlu Jauh ke Kantor Disdukcapil, Warga Desa Kompa Dilayani Langsung Urus Dokumen Kependudukan
SUKABUMI, Update Cerita Indonesia – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi kembali mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat melalui program jemput bola.
Pelayanan berupa perekaman KTP elektronik (KTP-el), penerbitan maupun perubahan Kartu Keluarga (KK), akta pencatatan sipil, serta Kartu Identitas Anak (KIA) tersebut digelar di Desa Kompa, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Minggu (23/8/2026).
Kegiatan ini menyasar masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi kependudukan, termasuk warga yang telah berusia 17 tahun dan belum melakukan perekaman KTP-el, lanjut usia (lansia), serta masyarakat yang membutuhkan pembaruan dokumen kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi melalui Kepala UPTD Wilayah 2, Achmad Kurnia, S.IP., mengatakan program tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami hadir langsung ke desa. Khususnya untuk warga yang sudah 17 tahun, lansia, dan yang belum sempat rekam KTP. Sekalian kami layani KK baru, akta baru maupun perubahan data, dan KIA,” ujar Achmad Kurnia.
Dalam pelayanan tersebut, petugas Disdukcapil membawa peralatan perekaman KTP-el secara langsung ke lokasi. Masyarakat cukup membawa KK dan dokumen persyaratan yang diperlukan sesuai jenis layanan yang diajukan.
Program jemput bola ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang terkendala jarak, waktu maupun mobilitas untuk mendatangi kantor Disdukcapil atau UPTD.
Salah seorang warga, Fery, mengaku terbantu dengan adanya pelayanan administrasi kependudukan yang dilaksanakan langsung di desa.
“Biasanya harus ke Dinas Disdukcapil ataupun UPTD. Sekarang petugasnya yang datang ke sini. Gratis dan cepat,” kata Fery.
Disdukcapil Kabupaten Sukabumi menargetkan program pelayanan jemput bola dapat menjangkau seluruh kecamatan secara bergilir.
Melalui program tersebut, pemerintah daerah berupaya memastikan pelayanan administrasi kependudukan dapat diakses masyarakat secara lebih mudah, dekat, dan tanpa dipungut biaya sesuai ketentuan pelayanan administrasi kependudukan.(Yogi Ramlan).