Tak Ada Lagi Toleransi Karhutla, Kapolri: Alasan “Kearifan Lokal” Tetap Bisa Dipidana

JAKARTA, Update Cerita Indonesia – Kepolisian menegaskan tidak ada lagi toleransi terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk pembakaran yang dilakukan dengan alasan “kearifan lokal”, di tengah ancaman kemarau panjang dan kondisi cuaca ekstrem.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, setiap tindakan pembakaran hutan dan lahan yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi hukum. Sanksi tersebut dapat berupa pidana, perdata, maupun administratif.

Penegasan tersebut menjadi perhatian di tengah meningkatnya ancaman karhutla yang berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat.

Kepolisian mengungkap telah menerima 200 laporan polisi terkait dugaan karhutla. Dari penanganan perkara tersebut, sebanyak 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sedangkan 19 orang lainnya diproses karena dugaan kelalaian yang menyebabkan terjadinya kebakaran.

Tidak hanya menyasar individu, aparat juga tengah memproses delapan korporasi yang berkaitan dengan perkara karhutla.

Sebelumnya, terdapat ketentuan yang memberikan pengecualian terhadap pembakaran lahan untuk kepentingan adat atau kearifan lokal dengan batas maksimal 2 hektare. Namun, ketentuan tersebut disebut dihentikan sementara menyusul kondisi kemarau ekstrem dan ancaman fenomena El Niño.

Kebijakan tersebut sekaligus menjadi sinyal tegas bahwa alasan kearifan lokal tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan pembakaran lahan secara bebas, khususnya ketika kondisi lingkungan berada dalam situasi rawan kebakaran.

Pemerintah dan aparat penegak hukum pun menekankan pentingnya pencegahan karhutla secara bersama-sama. Masyarakat, pelaku usaha, pemerintah daerah, maupun pemangku kepentingan lainnya memiliki tanggung jawab untuk mencegah munculnya titik api dan melaporkan potensi kebakaran sedini mungkin.

Dengan penindakan terhadap ratusan tersangka serta proses hukum terhadap sejumlah korporasi, kepolisian menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman, tetapi juga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.(Red)

UpdateCerita TV