Sulitnya Cari Keadilan, Penanganan Kasus Penganiayaan di Polsek Cibinong Terduga Pelaku Belum di Tangkap

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, menuai sorotan. Seorang pelapor bernama Muhamad Saefudin mempertanyakan lambannya proses hukum terhadap terduga pelaku yang hingga kini belum dilakukan penangkapan.

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor: STPP/62/III/2026/Sek Cibinong, korban melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan seorang pria berinisial D. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Perumahan Pondok Rajeg, Klaster Mandiri 2, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Dalam keterangannya, Muhamad Saefudin mengaku mengalami luka pada bagian tulang hidung, memar di pipi sebelah kiri, serta nyeri pada bagian dada akibat dugaan kekerasan fisik yang dialaminya.

Menurut kronologi yang tertuang dalam laporan, insiden bermula saat korban bersama sejumlah rekan teknisi tengah melakukan pemasangan kabel WiFi di rumah pelanggan. Saat pekerjaan berlangsung, diduga terjadi perselisihan antara korban dan terlapor yang berujung aksi kekerasan.

Korban mengaku sempat dipukul hingga ditarik keluar dari lokasi pekerjaan. Tidak berhenti di situ, korban juga mengaku kembali mengalami kekerasan di lokasi lain saat perjalanan pulang.

“Korban sempat ditendang ke arah wajah hingga terjatuh dan mengalami luka memar,” demikian isi keterangan dalam laporan pengaduan.

Namun hingga kini, korban mengaku belum melihat adanya langkah tegas berupa penangkapan terhadap terduga pelaku. Korban juga mempertanyakan alasan keterlambatan penerbitan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTPL) yang baru diterbitkan pada 13 Mei 2026, padahal peristiwa disebut terjadi sejak Maret 2026.

Korban mengaku mendapat penjelasan dari pihak kepolisian bahwa proses administrasi laporan menunggu hasil visum dari rumah sakit.

“Saya mempertanyakan apa kendalanya sehingga pelaku sampai sekarang belum ditangkap. Bahkan laporan STTPL baru dibuat pada 13 Mei 2026. Informasi terakhir yang saya terima dari Kanit Reskrim masih menunggu hasil visum dari rumah sakit,” ujar Muhamad Saefudin kepada awak media, Kamis (28/5/2026).

Menurutnya, proses penanganan perkara yang terlalu lama dikhawatirkan dapat menghambat penegakan hukum serta mempengaruhi rasa keadilan bagi korban.

“Saya berharap Polsek Cibinong segera menangkap pelaku agar saya mendapatkan keadilan atas kejadian yang saya alami,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cibinong, Yunlih, saat dikonfirmasi Kamis (28/5/2026), menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan kepada pelapor terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Sudah kami sampaikan dan jelaskan ke pelapor pada hari Sabtu dan pelapor sudah paham. Hari ini tersangka baru kami periksa karena ada perubahan waktu dan perkembangan penanganannya akan kami sampaikan melalui SP2HP kepada pelapor,” ujar Yunlih melalui pesan singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berlangsung di Polsek Cibinong.(F)

UpdateCerita TV