Sukabumi Tertibkan Parkir Wisata, Program SOMEAH Dibentuk untuk Tekan Pungli dan Tingkatkan Pelayanan

SUKABUMI, Update Cerita Indonesia – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pariwisata meluncurkan Program Parkir Wisata SOMEAH (Sopan, aMan, Endah, dan berkAH) sebagai upaya membenahi tata kelola parkir di kawasan wisata, khususnya di wilayah pesisir selatan yang selama ini kerap menjadi perhatian wisatawan.

Program tersebut diluncurkan oleh Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas di kawasan Pantai Istana Presiden (IP) Citepus, Palabuhanratu, Senin (3/8/2026). Sebanyak 13 destinasi wisata ditetapkan sebagai lokasi percontohan dari total 58 destinasi wisata di kawasan pantai selatan sebelum diterapkan secara bertahap di lokasi lainnya.

Peluncuran program dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, pengelola destinasi wisata, serta pelaku usaha sektor pariwisata.

Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menegaskan bahwa kualitas pelayanan kepada wisatawan dimulai sejak mereka memasuki kawasan wisata, termasuk melalui pengelolaan parkir yang tertib dan profesional.

"Parkir bukan sekadar tempat kendaraan berhenti, melainkan gerbang pertama pelayanan wisata. Karena itu pengelolaannya harus legal, tertib, profesional, dan amanah," ujarnya.

Melalui Program Parkir Wisata SOMEAH, seluruh pengelola parkir diwajibkan mematuhi ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Petugas parkir harus memiliki izin resmi, mengenakan atribut, memberikan karcis parkir kepada pengguna jasa, menerapkan tarif sesuai ketentuan, serta menjamin keamanan kendaraan pengunjung.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan pembenahan sistem parkir merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat citra pariwisata Sukabumi.

Menurutnya, program tersebut juga diharapkan dapat meminimalkan praktik pungutan liar yang masih ditemukan di sejumlah destinasi wisata.

"Sebanyak 13 lokasi ini akan menjadi proyek percontohan sebelum sistem yang sama diterapkan secara bertahap di 45 destinasi wisata lainnya," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, Herdy Soemantri, menilai Program Parkir Wisata SOMEAH tidak hanya berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada wisatawan, tetapi juga diharapkan mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan retribusi yang lebih tertib dan akuntabel.

"Kami berharap pendapatan daerah meningkat, bukan hanya dari retribusi parkir, tetapi juga dari aktivitas ekonomi masyarakat seperti usaha kuliner dan sektor pendukung pariwisata," ujarnya.

Dalam skema Program Parkir Wisata SOMEAH, tarif parkir ditetapkan sesuai Peraturan Daerah, yakni Rp2.000 untuk sepeda motor, Rp3.000 untuk mobil pribadi dan pikap, Rp5.000 untuk mikrobus, serta Rp10.000 untuk bus besar dan truk dua sumbu.

Sebagai bentuk komitmen terhadap penataan parkir yang legal dan tertib, Wakil Bupati Sukabumi bersama unsur Forkopimda turut menyerahkan secara simbolis dokumen perizinan parkir kepada perwakilan pengelola kawasan wisata.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap program ini dapat menciptakan tata kelola parkir yang lebih transparan, memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan, serta mendukung pertumbuhan sektor pariwisata dan perekonomian daerah secara berkelanjutan.(Yogi Ramlan)

UpdateCerita TV