Sukabumi Digempur Peredaran Obat Keras dan Miras, Polisi Sita Puluhan Ribu Butir hingga Ribuan Botol
SUKABUMI, Update Cerita Indonesia – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan tertentu (OKT) tanpa izin edar serta minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Sukabumi.
Dalam kurun waktu sekitar tiga bulan, polisi mengamankan 19 orang, terdiri atas 15 tersangka dalam perkara dugaan peredaran OKT dan empat pelaku yang diduga berperan sebagai kurir minuman keras.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna, S.H., M.H., yang mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Sukabumi, Kapolsek Cibadak AKP Joko Susanto Supono, S.Kom., serta Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi Deni Yudono, SKM, KP, MM.
Dari pengungkapan kasus OKT, petugas menyita 28.163 butir tramadol, 12.474 butir hexymer, dan 842 butir trihexyphenidyl, dengan total mencapai 41.479 butir obat-obatan.
Selain itu, polisi mengamankan uang yang diduga merupakan hasil penjualan sebesar Rp3.860.000, sebanyak 3.641 botol minuman keras berbagai merek, 14 unit telepon genggam, empat sepeda motor, serta satu unit mobil Toyota Kijang bernomor polisi B 2948 FVK.
Pengungkapan perkara dugaan peredaran OKT dilakukan di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi, yakni Cicurug, Kabandungan, Parungkuda, Nagrak, Caringin, Ciambar, Cibadak, Cikembar, dan Jampang Tengah.
Sementara itu, kasus dugaan peredaran minuman keras diungkap dari sebuah rumah kontrakan di Kampung Bakti RT 02/RW 01, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.
AKP Iwan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran obat-obatan berbahaya dan minuman keras yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan serta membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk peredaran obat-obatan berbahaya dan minuman keras di wilayah hukum Polres Sukabumi,” ujar Iwan.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan perkara tersebut tidak terlepas dari informasi masyarakat serta hasil penyelidikan anggota di lapangan.
Polisi pun mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran obat-obatan tanpa izin maupun minuman keras.
Berdasarkan data kepolisian, nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp461,33 juta. Pengungkapan tersebut juga diklaim berpotensi mencegah penyalahgunaan barang bukti terhadap sekitar 15.104 jiwa.
Dalam perkara dugaan peredaran OKT, penyidik menerapkan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar, sesuai pasal yang diterapkan dan konstruksi perkara.
Sedangkan terhadap pelaku dugaan peredaran minuman beralkohol, penyidik menerapkan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol, dengan ancaman sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
Polres Sukabumi menegaskan penindakan terhadap dugaan peredaran obat-obatan tanpa izin dan minuman keras akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Yogi Ramlan)