STNK Kendaraan Siaga Desa Jasinga Disebut Mati Sejak 2021, Inspektorat Bogor Harus Jelaskan Fungsi Pengawasan!

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Dugaan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan aset desa kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada kendaraan siaga milik Pemerintah Desa Jasinga, Kabupaten Bogor, yang diketahui menggunakan pelat nomor kendaraan berwarna merah dengan masa berlaku administrasi yang disebut telah berakhir sejak 2021.

Persoalan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kedisiplinan administrasi pengelolaan aset desa sekaligus efektivitas pembinaan dan pengawasan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Pasalnya, kendaraan siaga merupakan fasilitas operasional pemerintahan yang pengadaan dan pemeliharaannya berkaitan dengan penggunaan uang publik. Karena itu, kelengkapan dokumen kendaraan, pembayaran pajak, serta penatausahaan aset seharusnya menjadi bagian dari kewajiban yang tidak boleh diabaikan.

Pada Selasa (3/11/2026), awak media berupaya meminta klarifikasi kepada Arif Rahman, S.H., M.H., selaku Inspektur Daerah Kabupaten Bogor.

Menanggapi konfirmasi tersebut, Arif menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Desa Jasinga, Badru.

Melalui pesan WhatsApp, Arif menjelaskan bahwa Kepala Desa Jasinga menyampaikan kendaraan tersebut belum dianggarkan untuk pembayaran pajak karena STNK-nya terselip.

“Beliau menyampaikan bahwa kendaraan tersebut memang belum dianggarkan untuk pembayaran pajaknya dengan alasan STNK-nya terselip. Hari ini beliau menjanjikan besok akan langsung dibayarkan pajak kendaraannya,” demikian penjelasan Arif.

Arif juga menyebutkan bahwa Inspektorat telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan agar persoalan administrasi kendaraan dinas menjadi perhatian pemerintah desa di wilayah Kecamatan Jasinga.

Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar: jika administrasi kendaraan memang bermasalah sejak 2021, mengapa kondisi tersebut baru menjadi perhatian setelah ditemukan dan dikonfirmasi awak media?

Alasan STNK terselip tentu perlu diklarifikasi lebih lanjut. Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta menghilangkan kewajiban pemerintah desa untuk memastikan kelengkapan administrasi kendaraan milik desa.

Apabila dokumen kendaraan hilang atau tidak ditemukan, semestinya terdapat langkah administratif untuk mengurus dokumen pengganti sesuai prosedur yang berlaku.

Rentang waktu sekitar lima tahun bukanlah periode yang singkat. Kondisi ini patut menjadi bahan evaluasi terhadap proses inventarisasi aset, penatausahaan kendaraan operasional, penganggaran pembayaran pajak, hingga mekanisme pengawasan oleh pihak terkait.

Publik pun berhak mempertanyakan apakah selama ini pernah dilakukan pemeriksaan berkala terhadap kelengkapan dokumen kendaraan tersebut.

Apakah pemerintah kecamatan telah menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan? Apakah Inspektorat Kabupaten Bogor pernah menemukan atau memeriksa persoalan administrasi kendaraan tersebut dalam kegiatan pengawasan sebelumnya?

Pertanyaan lainnya, apakah terdapat mekanisme evaluasi rutin terhadap seluruh kendaraan operasional desa agar persoalan serupa tidak terus berulang?

Komitmen Kepala Desa Jasinga untuk membayarkan pajak kendaraan pada Rabu (4/11/2026) patut diapresiasi apabila benar-benar direalisasikan.

Namun, penyelesaian kewajiban pajak tidak otomatis menjawab persoalan mengenai mengapa administrasi kendaraan tersebut disebut bermasalah selama bertahun-tahun.

Publik tetap membutuhkan penjelasan mengenai penyebab keterlambatan, pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi kendaraan, serta apakah terdapat kelalaian yang perlu ditindaklanjuti melalui evaluasi atau pemeriksaan internal.

Awak media juga telah meminta petunjuk kepada Inspektur Daerah mengenai pihak yang perlu dihubungi untuk memperoleh keterangan lebih lanjut. Arif menyarankan agar konfirmasi dilanjutkan kepada SKPD terkait.

Persoalan kendaraan siaga Desa Jasinga perlu dievaluasi berdasarkan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

1. **UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan**, khususnya Pasal 70 ayat (2) dan (3) terkait masa berlaku serta pengesahan STNK, dan Pasal 288 ayat (1) mengenai kewajiban pengemudi menunjukkan STNK yang sah.

2. **UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024**, khususnya Pasal 26 ayat (2) huruf c mengenai kewajiban kepala desa dalam mengelola keuangan dan aset desa.

3. **Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024**, sebagai landasan penatausahaan dan pertanggungjawaban aset desa.

4. **PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah**, terkait mekanisme pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa.

Ketentuan tersebut menjadi landasan penting untuk mengevaluasi tertib administrasi dan tanggung jawab pengelolaan aset desa. Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran serta pemberian sanksi harus didasarkan pada pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Persoalan kendaraan siaga Desa Jasinga semestinya menjadi momentum bagi Inspektorat Kabupaten Bogor untuk melakukan evaluasi terhadap tata kelola administrasi kendaraan operasional desa.

Pengawasan seharusnya tidak hanya bergerak setelah muncul temuan di lapangan atau setelah persoalan menjadi perhatian publik. Pengawasan harus dilaksanakan secara berkala, terukur, dan mampu mencegah terjadinya kelalaian administrasi.

Jika benar kendaraan tersebut mengalami persoalan administrasi sejak 2021, publik layak memperoleh penjelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab, bagaimana persoalan itu bisa berlangsung dalam waktu lama, serta langkah korektif apa yang akan dilakukan.

Jangan sampai alasan STNK terselip justru menutupi persoalan yang lebih mendasar, yakni tertib administrasi dan efektivitas pengawasan aset desa.

Sebab, kendaraan operasional desa merupakan aset yang harus dipertanggungjawabkan pengelolaannya. Setiap fasilitas yang dibiayai dari uang publik wajib dikelola secara transparan, tertib, dan sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari Pemerintah Desa Jasinga, Kecamatan Jasinga, Inspektorat Kabupaten Bogor, maupun SKPD terkait.(Red)

UpdateCerita TV