Pengolahan Sampah PT Aspex Kumbong Disorot: Izin Diklaim Beres, Sosialisasi ke Warga dan Desa Belum Tuntas
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Aktivitas pengangkutan dan pengolahan sampah yang masuk ke area PT Aspex Kumbong, Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menuai sorotan. Persoalan ini mencuat setelah perusahaan tersebut mengklaim menjalin kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam program penanganan dan pengelolaan sampah.
Di balik klaim kerja sama tersebut, muncul sejumlah pertanyaan mengenai transparansi perizinan, koordinasi dengan pemerintah desa, sosialisasi kepada masyarakat, hingga mekanisme pengawasan terhadap aktivitas pengolahan sampah di kawasan perusahaan.
Pasalnya, Kepala Desa Dayeuh, Jamhali, mengaku belum memperoleh penjelasan langsung mengenai kegiatan tersebut. Bahkan, menurut keterangannya, pemerintah desa hanya menerima surat tembusan tanpa disertai penjelasan memadai mengenai dasar pelaksanaan kegiatan.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (3/11/2026), Jamhali mempertanyakan dasar koordinasi dan persetujuan yang menjadi landasan aktivitas pengelolaan sampah di PT Aspex Kumbong.
"Saya hanya dikasih surat tembusan saja. Saya tanya, ini urusan KDM, kata orang Aspex," ungkap Jamhali.
Jamhali menjelaskan, pihak pemerintah desa belum mengambil langkah lebih jauh sebelum melakukan komunikasi dengan perusahaan.
Ia mengaku telah menginstruksikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk terlebih dahulu melakukan dialog dengan pihak perusahaan.
"Untuk langkah selanjutnya, BPD, LPM, dan BUMDes saya perintahkan untuk dialog dulu dengan pihak Aspex," ujarnya.
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pemerintah desa telah dilibatkan dalam proses sosialisasi sebelum aktivitas pengangkutan dan pengolahan sampah berlangsung.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, ST., MT., saat dikonfirmasi pada Rabu (4/11/2026), menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan pihaknya, PT Aspex Kumbong telah memiliki perizinan untuk kegiatan pengolahan sampah, termasuk izin dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Ia juga membenarkan bahwa sebelumnya aktivitas pembakaran limbah rumah tangga di perusahaan tersebut pernah dihentikan karena belum mengantongi izin dari KLH.
"Kalau izin dia membakar sampah, baik sampah non-B3 maupun sampah rumah tangga, itu ada izinnya dari KLH langsung. Kita sudah melakukan pemeriksaan," ungkap Teuku Mulya.
Ia menjelaskan, sebelumnya perusahaan pernah bekerja sama dengan pihak dari Tangerang, tetapi kegiatan tersebut dihentikan karena belum memiliki izin pembakaran limbah rumah tangga. Menurutnya, saat ini perizinan tersebut sudah tersedia dan mesin pengolahan telah ditingkatkan (*upgrade*).
Terkait klaim adanya nota kesepahaman atau MoU dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Teuku Mulya mengaku tidak mengetahui secara langsung.
"Antara MoU dengan pemerintah provinsi dan sebagainya, saya enggak tahu terus terang. Tapi kalau izin, baik izin di pemerintah daerah maupun izin di pusat, itu clear, ada semuanya izinnya," jelasnya.
Dalam keterangannya, Teuku Mulya juga menanggapi informasi bahwa Pemerintah Desa Dayeuh belum memperoleh pemberitahuan secara langsung.
Menurutnya, persoalan tersebut lebih berkaitan dengan komunikasi dan koordinasi kewilayahan antara perusahaan dengan pemerintah desa dan kecamatan.
Ia menyatakan akan mendorong pihak PT Aspex Kumbong agar segera melakukan komunikasi dengan pemerintah desa dan kecamatan.
"Nanti saya akan telepon Aspex Kumbong supaya berkoordinasi dengan desa," ujarnya.
Teuku Mulya juga menyinggung sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan kegiatan, antara lain kemungkinan adanya kompensasi bagi masyarakat, pengangkutan sampah yang tidak menimbulkan ceceran air lindi, serta penggunaan kendaraan pengangkut yang tertutup dengan baik.
Menurutnya, ketentuan mengenai pengangkutan sampah agar tidak menimbulkan ceceran air lindi telah dituangkan dalam kesepakatan dengan pihak transporter.
Ia juga menjelaskan bahwa kerja sama dengan transporter diarahkan untuk mengurangi pembuangan sampah secara liar, termasuk sampah yang tidak dapat terangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga.
Di sisi lain, Camat Cileungsi, Adi Hendriyana, yang dikonfirmasi mengenai aktivitas pengelolaan sampah tersebut, hingga berita ini disusun belum memberikan tanggapan.
Upaya konfirmasi kepada HRD PT Aspex Kumbong, Renaldi, juga telah dilakukan. Namun, saat wartawan mendatangi perusahaan, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Konfirmasi lanjutan melalui pesan WhatsApp belum memperoleh jawaban.
Sejumlah pertanyaan masih memerlukan penjelasan terbuka dari pihak perusahaan, terutama mengenai jenis dan kapasitas sampah yang diterima, asal sampah, mekanisme pengangkutan, dokumen persetujuan lingkungan, serta bentuk sosialisasi kepada masyarakat sekitar.
Perlu dipastikan pula apakah seluruh dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan telah sesuai dengan jenis kegiatan, kapasitas pengolahan, dan ketentuan lingkungan hidup yang berlaku.
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya izin perusahaan. Transparansi informasi, komunikasi dengan pemerintah setempat, serta pengawasan terhadap dampak lingkungan juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan sampah.
Program penanganan sampah tentu patut didukung sebagai upaya mengatasi persoalan lingkungan. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengedepankan keterbukaan, kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, serta perlindungan kepentingan masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.
Publik juga berhak memperoleh penjelasan mengenai bagaimana sampah tersebut dikelola, dari mana asalnya, bagaimana pengawasan emisi dan residunya, serta bagaimana perusahaan memastikan tidak terjadi pencemaran lingkungan.(Red)