Pasca Eks Kalapas Cibinong Dipecat, Muncul Dugaan Bandar Sabu Kendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Pasca mencuatnya polemik rumah mewah yang berujung pada pemberhentian Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, dugaan peredaran narkotika jenis sabu di dalam lingkungan lapas tersebut kembali menjadi sorotan publik.
Informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika itu disampaikan oleh seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Narasumber tersebut menyebut adanya dugaan pembagian peran sejumlah warga binaan di beberapa blok hunian, yakni Blok A, Blok D, dan Blok Delta.
Menurut keterangan narasumber, seorang warga binaan berinisial MRN yang disebut berada di Blok A diduga berperan sebagai bandar. Sementara itu, warga binaan berinisial AJ yang disebut berada di Blok Delta serta pihak lain di Blok D diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penyaluran.
"Bandarnya di Blok A, sementara yang mengedarkan atau menjadi penyalurnya di Blok D dan Blok Delta," ungkap narasumber tersebut.
Wartawan Update Cerita Indonesia telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Roby pihak Lapas Kelas IIA Cibinong, Rabu (4/11/2026). Namun, hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi tersebut belum membuahkan keterangan resmi dari pejabat berwenang.
Menanggapi informasi tersebut, Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Bogor Raya, Agus Sandi, mendesak agar dugaan peredaran narkotika di dalam Lapas Kelas IIA Cibinong ditindaklanjuti melalui investigasi menyeluruh, objektif, dan transparan.
Menurut Agus, dugaan peredaran narkotika di lingkungan lembaga pemasyarakatan merupakan persoalan serius yang membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
"Jika memang ada indikasi peredaran narkoba di dalam lapas, tentu harus ditindak secara tegas dan transparan. Jangan sampai ada pembiaran yang dapat merusak proses pembinaan warga binaan," ujar Agus kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).
Agus juga meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, pengamanan, serta pengendalian internal di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.
Ia menilai pemberantasan narkotika di dalam lapas tidak cukup hanya mengandalkan razia insidental. Diperlukan pengawasan berkelanjutan, pemeriksaan terhadap dugaan jaringan peredaran, serta evaluasi terhadap kemungkinan adanya celah pengamanan yang dapat dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
"Perlu ada langkah konkret dan berkelanjutan agar lapas benar-benar menjadi tempat pembinaan, bukan justru menjadi lokasi yang diduga dimanfaatkan untuk aktivitas melanggar hukum," katanya.
Atas informasi tersebut, pihak Kemenimipas dan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan didorong untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, termasuk menelusuri kebenaran informasi mengenai dugaan pembagian peran di Blok A, Blok D, dan Blok Delta.
Publik juga menantikan transparansi hasil pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran, baik yang melibatkan warga binaan maupun kemungkinan keterlibatan oknum petugas.(Red)