SPMB 2026 Kembali Tuai Polemik, Desakan Kewenangan SMA/SMK Dikembalikan ke Kabupaten/Kota Menguat
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di SMK Negeri 12 Kota Bekasi kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah orang tua calon peserta didik mengeluhkan kendala verifikasi dokumen dalam sistem aplikasi SPMB, khususnya pada jalur afirmasi yang menggunakan dokumen bantuan sosial seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Keluhan tersebut memicu pertanyaan mengenai transparansi, konsistensi kebijakan, dan efektivitas sistem penerimaan peserta didik yang saat ini berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hingga kini, sejumlah masyarakat masih menunggu penjelasan resmi terkait penyebab kendala yang dialami para pendaftar.
Pengamat pendidikan menilai bahwa transparansi dan kemudahan akses informasi merupakan faktor penting dalam pelaksanaan SPMB. Setiap persoalan teknis yang muncul harus segera ditangani agar tidak merugikan calon peserta didik yang berhak memperoleh akses pendidikan.
Sorotan terhadap pelaksanaan SPMB juga datang dari praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, Johner Simanjuntak. Menurutnya, persoalan yang terus berulang setiap tahun menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan pendidikan menengah yang saat ini berada di bawah pemerintah provinsi.
"Perlu ditinjau kembali agar sekolah lanjutan tingkat SMA dan SMK dikembalikan kewenangannya kepada pemerintah kabupaten dan kota. Sebab setiap tahun saat SPMB selalu terjadi permasalahan yang merugikan masyarakat dan orang tua murid," ujar Johner.
Menurutnya, pemerintah daerah kabupaten maupun kota kerap menjadi pihak yang menerima keluhan masyarakat, namun memiliki keterbatasan untuk mengambil keputusan karena kewenangan pengelolaan SMA dan SMK sepenuhnya berada di tangan pemerintah provinsi.
Ia menilai kondisi tersebut menyebabkan penyelesaian berbagai persoalan di lapangan tidak berjalan efektif. Bahkan, menurutnya, perwakilan pemerintah provinsi di daerah sering kali tidak memiliki kewenangan maupun kemampuan yang cukup untuk memberikan solusi cepat terhadap masalah yang dihadapi masyarakat.
Johner juga menyoroti sistem penerimaan peserta didik melalui jalur zonasi, afirmasi, prestasi, maupun mekanisme lainnya yang pada awalnya dirancang untuk memperluas akses pendidikan dan menciptakan pemerataan kesempatan belajar.
Namun, menurutnya, implementasi di lapangan masih menyisakan berbagai persoalan yang memerlukan evaluasi serius dari pemerintah.
"Sistem penerimaan murid baru yang semula diharapkan mempermudah generasi bangsa melanjutkan pendidikan ke sekolah negeri, justru masih menimbulkan berbagai persoalan yang dirasakan masyarakat. Karena itu evaluasi menyeluruh perlu dilakukan agar prinsip keadilan dan akses pendidikan benar-benar terwujud," katanya.
Lebih lanjut, Johner mengingatkan bahwa apabila berbagai kendala dalam proses penerimaan peserta didik tidak segera diperbaiki, maka dikhawatirkan dapat berdampak terhadap akses pendidikan bagi sebagian anak usia sekolah.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan bahwa program wajib belajar 12 tahun tidak hanya menjadi target administratif, melainkan benar-benar diwujudkan melalui kebijakan yang mempermudah masyarakat memperoleh layanan pendidikan.
Sementara itu, masyarakat berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat segera memberikan klarifikasi terkait berbagai kendala yang terjadi dalam proses SPMB 2026, termasuk persoalan verifikasi dokumen bantuan sosial yang menjadi keluhan sejumlah pendaftar.
Masyarakat juga meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem aplikasi SPMB agar proses penerimaan peserta didik dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi seluruh calon peserta didik tanpa terkecuali.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengenai penyebab teknis kendala verifikasi dokumen KIP yang dialami sejumlah peserta. Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(FR)