SPMB 2026 Kacau? Wali Murid Menjerit, Sistem Disdik Jabar Dinilai Gagal Lindungi Hak Siswa

BEKASI, Update Cerita Indonesia – Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di SMK Negeri 12 Kota Bekasi menuai sorotan dari sejumlah orang tua calon peserta didik. Mereka mempertanyakan transparansi, konsistensi kebijakan, serta kejelasan proses verifikasi data dalam sistem aplikasi SPMB setelah mengalami kendala saat mengunggah dokumen persyaratan, khususnya pada jalur afirmasi.

Sejumlah wali murid mengaku mengalami kesulitan ketika mengunggah dokumen Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang menjadi salah satu syarat untuk mengikuti jalur afirmasi. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran karena berpotensi menghambat hak calon peserta didik untuk memperoleh akses pendidikan melalui jalur yang telah disediakan pemerintah.

Sorotan semakin menguat setelah muncul dugaan bahwa sistem verifikasi tidak berjalan optimal. Sejumlah masyarakat mempertanyakan mengapa dokumen KIP yang selama ini terhubung dengan basis data bantuan sosial pemerintah justru mengalami kendala dalam proses verifikasi.

Menanggapi persoalan tersebut, Humas SMKN 12 Kota Bekasi, Ade, mengakui bahwa pihak sekolah juga menghadapi kebingungan akibat adanya perubahan kebijakan yang terjadi selama proses SPMB berlangsung.

"Iya Pak, kita juga bingung karena peraturan berubah-ubah," ujar Ade saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2026).

Menurut Ade, berdasarkan hasil pengecekan sementara, sebagian besar peserta jalur afirmasi yang berhasil terverifikasi menggunakan data bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maupun Kartu Indonesia Sehat (KIS). Sementara itu, sejumlah pendaftar yang menggunakan dokumen KIP dilaporkan mengalami kendala dalam proses verifikasi.

Ade menjelaskan bahwa sistem aplikasi SPMB berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sehingga seluruh aduan masyarakat terkait gangguan sistem akan diterima dan ditangani oleh instansi tersebut.

"Disdik yang mempunyai sistemnya, jadi mereka langsung menerima aduan masyarakat. Itu informasi yang saya terima," katanya.

Ia juga menilai bahwa apabila ukuran dokumen yang diunggah telah sesuai ketentuan, maka kemungkinan kendala berasal dari sistem aplikasi, bukan dari berkas yang diajukan oleh pendaftar.

"Kalau ukuran file tidak menjadi masalah, berarti kemungkinan memang ada persoalan pada sistem. Untuk sistem tentu menjadi kewenangan dinas," tambahnya.

Di sisi lain, sejumlah orang tua murid menilai kondisi tersebut sangat merugikan masyarakat. Mereka mempertanyakan mengapa kendala terkait penggunaan dokumen KIP tidak disosialisasikan sejak awal apabila memang terdapat perubahan mekanisme verifikasi atau kebijakan baru dalam pelaksanaan SPMB.

Keluhan masyarakat juga mengarah pada belum adanya solusi yang dianggap konkret bagi peserta yang mengalami hambatan teknis. Bahkan, menurut informasi yang berkembang, persoalan SPMB sempat memicu aksi penyampaian aspirasi dari sejumlah calon wali murid ke kantor Dinas Pendidikan dan menjadi perbincangan luas di media sosial.

Pengamat pendidikan menilai bahwa perubahan kebijakan yang tidak disertai sosialisasi memadai berpotensi menimbulkan kebingungan di tingkat sekolah maupun masyarakat. Dalam pelaksanaan sistem penerimaan peserta didik, kepastian aturan dan kejelasan mekanisme menjadi faktor penting untuk menjamin keadilan bagi seluruh peserta.

Selain itu, muncul pula kekhawatiran bahwa kondisi tersebut dapat memunculkan kesan adanya ketidaksinkronan informasi antara penyelenggara sistem dengan satuan pendidikan yang menjadi pelaksana di lapangan. Akibatnya, sekolah berpotensi menjadi pihak yang menerima keluhan masyarakat meskipun tidak memiliki kewenangan terhadap sistem aplikasi.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat segera memberikan penjelasan resmi mengenai kendala yang terjadi, termasuk terkait verifikasi dokumen KIP, perubahan kebijakan yang dikeluhkan berbagai pihak, serta solusi bagi calon peserta didik yang terdampak.

Evaluasi menyeluruh terhadap sistem SPMB juga dinilai perlu dilakukan agar pelaksanaan penerimaan peserta didik berlangsung lebih transparan, akuntabel, dan tidak merugikan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat terkait penyebab kendala verifikasi dokumen KIP maupun berbagai keluhan yang disampaikan masyarakat. Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.(FR)

UpdateCerita TV