SPBU Berdempetan dengan SMK Tunas Sinar Mandiri 2, KCBI Desak Pemkab Bogor Buka Legalitas dan Keselamatan
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Keberadaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Transyogi, wilayah Tanjungrasa/Sukarasa, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah lokasinya disebut bersebelahan langsung dengan SMK Tunas Sinar Mandiri 2.
Sorotan tersebut disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Bogor. Ketua KCBI Bogor, Agus Marpaung, meminta pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek legalitas, tata ruang, bangunan, dan keselamatan SPBU yang berada di sekitar lingkungan pendidikan tersebut.
Menurut Agus, kedekatan antara fasilitas pengisian bahan bakar dengan sekolah patut dipastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
“SPBU bersebelahan langsung dengan sekolah itu melanggar aturan. Ada beberapa pasal yang dilanggar,” ujar Agus dalam keterangannya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan KCBI dan belum dapat dijadikan sebagai kesimpulan hukum. Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Agus menyoroti pentingnya memastikan kesesuaian lokasi SPBU dengan tata ruang serta dokumen perizinan yang menjadi dasar pembangunan dan operasionalnya.
Menurut dia, pemerintah perlu memastikan apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi, termasuk kesesuaian tata ruang, dokumen bangunan gedung, persyaratan keselamatan kebakaran, serta ketentuan teknis lainnya.
Persoalan tersebut dinilai penting karena lokasi SPBU dan sekolah berada dalam lingkungan yang sama sehingga aspek keselamatan peserta didik dan masyarakat sekitar perlu menjadi perhatian.
Selain persoalan administrasi, KCBI Bogor juga meminta aspek keselamatan diperiksa secara objektif.
SPBU merupakan fasilitas yang menangani bahan bakar minyak sehingga sistem proteksi kebakaran, peralatan keselamatan, akses kendaraan, jalur evakuasi, serta prosedur penanganan keadaan darurat menjadi bagian yang perlu dipastikan.
Agus menyebut kedekatan SPBU dengan sekolah dapat menjadi persoalan apabila fasilitas tersebut tidak memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan yang ditetapkan.
Namun, keberadaan SPBU yang berdekatan dengan sekolah tidak secara otomatis membuktikan telah terjadi tindak pidana.
Begitu pula mengenai klaim adanya standar jarak tertentu, termasuk angka 50 meter, masih perlu diverifikasi berdasarkan regulasi yang benar-benar berlaku, dokumen persetujuan lokasi, persyaratan teknis, serta kondisi faktual di lapangan.
KCBI Bogor mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor dan instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap lokasi tersebut.
Pemeriksaan diharapkan tidak hanya menyangkut legalitas usaha, tetapi juga meliputi:
- kesesuaian tata ruang;
- legalitas dan dokumen perizinan SPBU;
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen terkait;
- standar keselamatan kebakaran;
- sistem proteksi dan mitigasi keadaan darurat;
- akses dan jalur evakuasi;
- potensi risiko terhadap lingkungan sekolah; serta
- kesesuaian kegiatan operasional dengan ketentuan yang berlaku.
Instansi terkait yang dapat melakukan verifikasi sesuai kewenangannya antara lain DPMPTSP, perangkat daerah yang menangani tata ruang dan bangunan gedung, Dinas Pendidikan, Dinas Pemadam Kebakaran, Satpol PP, serta instansi sektor energi.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, Update Cerita Indonesia telah berupaya meminta klarifikasi kepada pengelola SPBU dan Pemerintah Kecamatan Tanjungsari pada Kamis (3/9/2026).
Namun, hingga berita ini disusun, pihak pengelola SPBU dan Pemerintah Kecamatan Tanjungsari belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan redaksi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak SPBU, Kecamatan Tanjungsari, SMK Tunas Sinar Mandiri 2, Pemerintah Kabupaten Bogor, maupun instansi terkait lainnya.
Apabila hasil pemeriksaan resmi menemukan adanya pelanggaran administratif, penanganan diharapkan dilakukan sesuai ketentuan. Sementara jika ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana, proses hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan mekanisme yang berlaku.
Publik pada akhirnya membutuhkan kepastian, bukan spekulasi: apakah seluruh izin, kesesuaian tata ruang, PBG, serta standar keselamatan SPBU yang berdampingan dengan SMK Tunas Sinar Mandiri 2 telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi ketentuan oleh instansi yang berwenang?(F)