Soal Wacana Legalkan Kasino Waka MPR Ingatkan Judi Minta Dilegalkan Pernah Ditolak MK

JAKARTA, Update Cerita Indonesia - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Hidayat Nur Wahid, mengingatkan bahwa usulan legalisasi perjudian, termasuk kasino, pernah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai bertentangan dengan nilai-nilai konstitusi Indonesia. 

Pernyataan ini disampaikan menyusul munculnya wacana legalisasi kasino sebagai salah satu sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Dalam keterangan tertulisnya, Hidayat menegaskan bahwa MK melalui putusan Nomor 21/PUU-VIII/2010 telah menyatakan bahwa perjudian tidak dapat dibenarkan secara hukum, moral, maupun agama. 

Ia menilai bahwa upaya untuk menghidupkan kembali wacana legalisasi kasino adalah langkah mundur dan berisiko memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

"Konstitusi kita secara jelas menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar negara, dan segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring, bertentangan dengan nilai tersebut," ujar Hidayat, Jumat (17/5/2025).

Hidayat juga menilai, meskipun usulan tersebut telah diklarifikasi oleh anggota DPR yang mengajukannya sebagai pandangan pribadi dan bukan sikap resmi Komisi XI, gagasan itu tetap perlu dikoreksi. Ia menilai pemerintah seharusnya fokus menggali sumber pemasukan negara dari sektor-sektor yang sah dan sesuai dengan nilai-nilai konstitusi.

"Alih-alih melegalkan judi, negara sebaiknya memperkuat sektor ekonomi syariah, memperbaiki tata kelola keuangan, dan memberantas praktik korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah setiap tahunnya," tambah politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Dengan mengacu pada keputusan MK dan dasar filosofis UUD 1945, Hidayat berharap wacana legalisasi kasino tidak lagi dihidupkan. Ia menekankan pentingnya menjaga moral publik dan integritas konstitusi sebagai fondasi utama dalam merumuskan kebijakan negara.(Syah)

UpdateCerita TV