Soal Study Tour Kepsek SMPN 4 Gunung Putri Nilai SE Gubernur Jabar Tak Berlaku Di Bogor

BOGOR, Update Cerita Informasi - Meski Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tanggal 02 Mei 2015 Nomor 43/PK.03.04/KESRA Tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya.

Yang secara tegas melarang kegiatan study tour dan mengatur pelaksanaan kegiatan kelulusan, Ironisnya SMPN 4 Gunung Putri kabupaten Bogor diduga nekat akan mengelar study tour ke Bandung pada tanggal 26 Juni 2025 mendatang untuk kelas 7 dengan besaran biaya Rp870 ribu per siswa.

Terkait hal ini Ismail Latif Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 4 Gunung Putri kabupaten Bogor provinsi Jawa menyampaikan bahwa pihaknya mengacu kepada Surat Edaran Bupati Bogor Rudi Susmanto yang ditandatangani 28 April 2025 sehingga pihak tetap akan melaksanakan Study Tour ke beberapa Musium di Bandung 

"Ngak bang, abang baca aja edaran dari Bupati bogor", ujarnya Rabu 28 Mei 2025

Disingung soal SE Gubernur Jabar terbaru apakah berlaku atau tidak yang diterbitkan pada tanggal 02 Mei 2025 Kepsek menilai bahwa SMP dan SD TK binaan Bupati 

"SMP dan SD TK itu dibawah pembinaan Bupati", jawabnya

Diri juga mengaku nekat akan melakukan study tour keluar kota tepatnya ke Musium Di Bandung tidak memaksa siswa hanya yang bersedia dan mampu ikut saja, namun jika ada yang keberatan tidak dipaksa harus ikut 

"Kan udah jelas di yang ditayangkan itu, berangkat nya bagi yang mau ikut aja, yang berkeberatan tidak di paksa, tujuannya ke musium -musium  yang ada di bandung", ungkapnya 

Sementara Ketua Komite SMPN 4 Gunung Putri Belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.

UpdateCerita TV