Soal Putusan MK Sekolah Swasta Gratis Hasan Nasbi: Mau Minta Arahan Prabowo
JAKARTA, Update Cerita Indonesia - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi, menyatakan bahwa pemerintah akan meminta arahan dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta.
Hal ini disampaikan Hasan saat ditemui awak media usai menghadiri agenda public hearing di Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
"Nanti kita tentu minta petunjuk dan arahan dari Presiden," ujar Hasan kepada wartawan.
Hasan juga mengakui belum membaca secara langsung isi putusan MK tersebut. Ia menekankan bahwa pihaknya masih menunggu salinan resmi dan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kementerian terkait, terutama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Saya belum baca putusannya, mungkin teman-teman bisa konfirmasi ke kementerian teknis," tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi atas Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa negara berkewajiban membiayai pendidikan dasar secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta, sebagai bentuk perlindungan atas hak warga negara untuk memperoleh pendidikan.
Putusan ini mendapat perhatian publik, terutama dari kalangan orang tua siswa dan pengelola sekolah swasta, karena dinilai akan berdampak pada sistem pembiayaan pendidikan secara nasional.(Syah)