Smartboard Masuk Radar Penyidikan, Dokumen Pengadaan Disdik Disisir, KPK Buka Peluang Periksa Bupati
JAKARTA, Update Cerita Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Salah satu pengadaan yang kini menjadi perhatian penyidik adalah papan interaktif digital atau smartboard, yang juga dikenal sebagai Interactive Flat Panel (IFP).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengadaan smartboard tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik setelah tim KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor pada Jumat (28/8/2026).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Disdik Kabupaten Bogor. Dokumen tersebut selanjutnya menjadi bahan penyidik untuk menelusuri proses pengadaan dan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
“Dari kegiatan penggeledahan kemarin, kami menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengadaan-pengadaan yang dilakukan di Dinas Pendidikan. Salah satunya pengadaan soal smartboard atau IFP,” ujar Budi, sebagaimana diberitakan ANTARA.
KPK menyatakan penelusuran tidak hanya diarahkan pada pengadaan smartboard. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pengadaan barang dan jasa lainnya di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Dalam proses penyidikan, KPK juga masih memetakan konstruksi perkara serta peran masing-masing pihak yang dinilai memiliki informasi relevan.
Terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap Bupati Bogor Rudy Susmanto maupun pihak lainnya, Budi menegaskan bahwa keputusan mengenai pemanggilan saksi sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan kebutuhan penyidikan.
Dengan demikian, belum dapat disimpulkan bahwa seseorang memiliki keterlibatan dalam perkara hanya karena namanya berpotensi dipanggil sebagai saksi. Pemanggilan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh keterangan dan memperjelas konstruksi perkara.
KPK hingga kini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Disdik Kabupaten Bogor. Berdasarkan keterangan KPK yang diberitakan ANTARA, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Karena itu, seluruh pihak yang berkaitan dengan proses pengadaan tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkembangan penyidikan KPK terhadap pengadaan smartboard dan pengadaan lainnya di lingkungan Disdik Kabupaten Bogor selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dokumen, keterangan para saksi, serta alat bukti lain yang ditemukan penyidik.(Red)