SKB 12 Bulan Gaji Pesangon Ketua SPN Sebut PT BPG Langgar UU Ketenagakerjaan

BOGOR, Update Cerita Indonesia – PT Busana Prima Global (BPG), perusahaan garment yang berlokasi di Jalan Mercedes Benz No.223A, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, diduga mengakali aturan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dengan dalih akan menutup perusahaan, manajemen meminta 45 karyawan tersisa menandatangani surat pengunduran diri sukarela.

Surat Kesepakatan Bersama (SKB)  bertanggal 19 Agustus 2025 yang ditandatangani perusahaan dan serikat pekerja menetapkan pesangon hanya sebesar 12 bulan gaji, dengan pembayaran nunggu bulan Oktober di luar ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Ketua DPC SPN Kabupaten Bogor, Luki, mengakui adanya kesepakatan tersebut. Namun ia menilai hal itu tidak sesuai aturan. “Sebenarnya kesepakatan bersama itu melanggar aturan. Tidak ada paksaan, tapi karyawan hanya diberi pilihan untuk setuju atau tidak,” jelasnya, Selasa (26/8/2025).

Seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya mengungkap keberatannya. “Kalau tanda tangan surat resign, pesangon hanya sesuai kemampuan perusahaan, bukan sesuai UU. Kami jelas keberatan,” ujarnya, Sabtu (23/8/2025).

Ia juga menyebut sebagian rekan kerjanya sudah menandatangani surat pengunduran diri dan menerima pesangon, namun jumlahnya jauh dari ketentuan UU Cipta Kerja. “Banyak yang sudah tanda tangan, dapat pesangon, dan surat pengalaman kerja. Tapi nilainya tidak sesuai aturan. Serikat pekerja pun belum maksimal memperjuangkan hak kami,” tambahnya.

Karyawan berharap Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, DPRD Komisi IV, dan serikat pekerja segera turun tangan memperjuangkan hak-hak mereka.(F)

UpdateCerita TV