Silfester Matutina Jadi Komisaris Anak Usaha Pelindo, Status Hukum dan Proses Pengangkatannya Dipertanyakan

JAKARTA, Update Cerita Indonesia – Pengangkatan Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) menjadi perhatian publik karena muncul bersamaan dengan sorotan terhadap status hukum yang pernah melekat pada dirinya.

Berdasarkan informasi yang beredar, keputusan tersebut ditetapkan melalui RUPS Sirkuler tertanggal 25 Juni 2026. Silfester disebut menggantikan Eris Herryanto sebagai Komisaris Independen SPJM, salah satu perusahaan dalam lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo.

Pengangkatan tersebut menjadi sorotan karena Silfester sebelumnya pernah tersangkut perkara pidana terkait pernyataannya mengenai mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dalam informasi yang disampaikan, ia disebut telah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan putusan tersebut kemudian dikuatkan pada tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Namun, sejumlah detail mengenai status eksekusi, status Daftar Pencarian Orang (DPO), serta perkembangan upaya hukum Silfester perlu merujuk pada keterangan resmi aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

Di sisi lain, catatan resmi ID FOOD menunjukkan bahwa Silfester Matutina memang tercantum sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID FOOD berdasarkan keputusan Menteri BUMN Nomor SK-58/MBU/03/2025 tertanggal 18 Maret 2025.

Dengan demikian, keberadaan Silfester dalam jajaran komisaris perusahaan BUMN bukan sekadar informasi yang bersumber dari pernyataan pihak luar, tetapi tercatat dalam laporan manajemen resmi perusahaan.

Kini, muncul pertanyaan publik mengenai dasar dan pertimbangan pengangkatan Silfester sebagai Komisaris Independen di SPJM, terutama terkait proses uji kelayakan, rekam jejak hukum, serta penerapan prinsip tata kelola perusahaan.

Pertanyaan tersebut penting karena komisaris memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya perusahaan. Dalam konteks perusahaan yang berada dalam ekosistem BUMN, proses pengangkatan pejabat perusahaan juga menjadi bagian dari perhatian publik terhadap penerapan tata kelola dan akuntabilitas.

Apabila terdapat informasi bahwa Silfester masih memiliki kewajiban menjalani putusan pidana, maka status tersebut perlu dijelaskan secara resmi oleh pihak yang berwenang, termasuk mengenai apakah terdapat hambatan hukum terhadap pengangkatannya sebagai komisaris.

Begitu pula apabila istilah “buron” atau DPO digunakan untuk menggambarkan status Silfester saat ini, diperlukan konfirmasi dari institusi penegak hukum mengenai status tersebut dan apakah yang bersangkutan masih tercatat dalam daftar pencarian orang.

Sementara itu, informasi mengenai keputusan pengangkatan di SPJM juga perlu diklarifikasi kepada Pelindo maupun pihak terkait, termasuk dasar pengangkatan dan proses administrasi yang telah dilalui.

Publik pada akhirnya membutuhkan penjelasan berbasis dokumen, bukan sekadar pernyataan maupun spekulasi. Terlebih, jabatan komisaris pada perusahaan yang berada dalam ekosistem BUMN berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap tata kelola perusahaan.

Hingga terdapat keterangan resmi dari Pelindo, Kementerian BUMN, maupun Kejaksaan mengenai aspek-aspek tersebut, informasi terkait status hukum Silfester dan konsekuensinya terhadap jabatan barunya perlu ditempatkan secara proporsional serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(Red)

UpdateCerita TV