Sidang MK Ungkap Bawaslu Tak Bisa Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran, KPU Akui Tak Datangi Dinas Pendidikan
JAKARTA, Update Cerita Indonesia – Persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengungkap adanya persoalan akses pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026), Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan kepada hakim bahwa lembaganya tidak dapat melakukan verifikasi secara langsung terhadap dokumen persyaratan pendidikan Gibran sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Ketika Hakim Konstitusi Saldi Isra menanyakan apakah Bawaslu ikut melakukan pemeriksaan persyaratan calon bersama KPU, Bagja menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki informasi yang diperlukan untuk melakukan verifikasi ke lembaga pendidikan terkait.
“Kami karena tidak ada informasi sama sekali, ya tidak datang, Yang Mulia,” ujar Bagja dalam persidangan.
Menurut keterangan Bawaslu, persoalan akses tersebut bukan baru muncul dalam perkara Gibran. Bagja menjelaskan bahwa pada tahapan sebelumnya Bawaslu pernah ikut dalam proses verifikasi, tetapi terdapat pembatasan terhadap penggunaan perangkat dokumentasi.
Bawaslu kemudian memprotes kondisi tersebut kepada KPU yang saat itu dipimpin Hasyim Asy'ari. Bawaslu bahkan mengadukan persoalan akses tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 2023.
Dalam keterangan resminya di persidangan, Bawaslu juga menyebut tidak memperoleh akses terhadap data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Silon PWP). Bawaslu menyatakan akun yang sebelumnya diberikan tidak dapat digunakan untuk mengakses sistem tersebut.
Persoalan tersebut menjadi sorotan karena pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran kini menjadi salah satu materi yang diperdebatkan dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Di sisi lain, Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam persidangan mengakui KPU tidak mendatangi dinas pendidikan terkait untuk melakukan verifikasi langsung terhadap Surat Keterangan Penyetaraan ijazah yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran.
Namun, posisi KPU berbeda dengan dalil para Pemohon. KPU menyatakan dokumen persyaratan pencalonan Gibran telah diterima dan diverifikasi secara administratif berdasarkan Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023. KPU juga menyatakan surat keterangan penyetaraan tersebut memiliki kedudukan yang dipersamakan dengan ijazah SLTA berdasarkan ketentuan yang dirujuk KPU.
Dengan demikian, fakta bahwa Bawaslu tidak melakukan verifikasi langsung ke lembaga pendidikan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa syarat pendidikan Gibran tidak terpenuhi. Persoalan mengenai apakah dokumen tersebut sah dan apakah proses verifikasinya telah memenuhi ketentuan hukum menjadi bagian dari perkara yang sedang diperiksa MK.
Dalam perkara ini, para Pemohon mendalilkan adanya persoalan terhadap pemenuhan syarat pendidikan Gibran dan meminta MK memberikan sejumlah putusan, termasuk terkait status pencalonannya. Akan tetapi, dalil tersebut masih merupakan argumentasi para Pemohon dan belum menjadi putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Bawaslu sendiri menjelaskan bahwa selama tahapan Pemilu 2024 tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan calon wakil presiden Gibran yang kemudian diproses sebagai pelanggaran. Bawaslu juga menyampaikan bahwa sejumlah laporan terkait pencalonan tidak diregistrasi karena dinilai tidak memenuhi syarat materiil.
Perkara tersebut kini menjadi perhatian karena persidangan tidak hanya memperdebatkan dokumen pendidikan Gibran, tetapi juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan Bawaslu dapat dilakukan ketika akses terhadap data pencalonan terbatas.
Publik selanjutnya menunggu pertimbangan MK mengenai kewenangan mengadili perkara tersebut, kedudukan hukum para Pemohon, proses verifikasi dokumen pencalonan, serta substansi dalil mengenai persyaratan pendidikan Gibran.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan akhir MK yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan atau mendiskualifikasinya sebagai wakil presiden. Oleh karena itu, seluruh dalil dan keterangan yang muncul dalam persidangan masih harus ditempatkan sebagai bagian dari proses pemeriksaan perkara.(Red)