Sidang Gugatan PWI vs Dewan Pers: Saksi Akui Kantor PWI Pusat Disegel

JAKARTA, Update Cerita Indonesia – Sidang lanjutan perkara perdata antara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melawan Dewan Pers kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025). Agenda kali ini menghadirkan saksi dari pihak turut tergugat, yakni mantan Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Nurcholis Basyari.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Rasyid Purba, Nurcholis mengungkap bahwa kantor PWI Pusat yang berada di lantai 4 telah disegel oleh Dewan Pers. Ia juga menyatakan bahwa akibat penyegelan tersebut, PWI tidak dapat menyelenggarakan Ujian Kompetensi Wartawan (UKW).

“Saya tidak melihat langsung, tapi yang saya ketahui kantor PWI Pusat telah disegel,” ujar Nurcholis saat menjawab pertanyaan dari penasihat hukum penggugat dari kantor hukum OC Kaligis & Associates.

Ketika ditanya lebih lanjut siapa yang melakukan penyegelan, Nurcholis dengan tegas menyebut, “Yang menyegel Dewan Pers.” Namun, meskipun menjabat sebagai analis di Dewan Pers, ia mengaku tidak mengetahui apakah lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan terhadap kantor organisasi pers.

Selain isu penyegelan, Nurcholis juga mengungkap dinamika internal di tubuh PWI, termasuk pemberhentian Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun. Ia sendiri mengaku telah dipecat dari keanggotaan Dewan Kehormatan PWI, serta sedang menghadapi proses hukum setelah dilaporkan ke polisi, dengan kasus yang kini telah naik ke tahap penyidikan.

Suasana ruang sidang sempat tegang saat Nurcholis memberikan kesaksian. Ia tampak pucat dan beberapa kali meremas tangannya. Ketegangan memuncak ketika penasihat hukum penggugat, Umi Sjarifah, mengingatkan saksi bahwa ia berada di bawah sumpah dan wajib memberikan keterangan yang jujur.

Usai sidang, kuasa hukum PWI, Muhammad Faris, menegaskan bahwa pernyataan saksi semakin memperkuat posisi pihak penggugat.

“Sebelumnya, saksi dari Sekretariat Dewan Pers bernama Pak Wawan mengaku tidak tahu siapa yang menyegel kantor. Padahal, ada surat pemberitahuan penyegelan yang ditandatangani oleh Ibu Ninik, Ketua Dewan Pers saat itu. Hari ini sudah terang benderang bahwa Dewan Pers yang menyegel, sebagaimana diakui oleh saksi dari pihak turut tergugat,” tegas Faris.

Ia menambahkan bahwa gugatan yang diajukan tidak menyangkut konflik internal dalam tubuh PWI.

“Kami tidak sedang membahas dualisme kepengurusan atau dinamika organisasi. Fokus kami adalah tindakan sewenang-wenang Dewan Pers berupa penyegelan kantor dan penghentian UKW,” lanjut Faris yang merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (13/8/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak turut tergugat.(Man)

UpdateCerita TV