Setelah Tertunda Sejak 2019, Pemkot Bogor Pasang Sikap Tegas: Sekolah di Tanah Wakaf Yayasan Tawaf Wajib Berjalan
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretariat Daerah menunjukkan sikap tegas terkait polemik pembangunan lembaga pendidikan di atas tanah wakaf milik Yayasan Tawaf yang berlokasi di Jalan Anggrek Raya RT 01/RW 06, Kampung Ciheuleut, Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, turun langsung ke lokasi pada Selasa (16/6/2026) untuk meninjau kondisi lahan serta memastikan aspek hukum dan administrasi yang menjadi dasar pembangunan sarana pendidikan tersebut.
Kunjungan tersebut dilakukan di tengah masih adanya penolakan dari sebagian warga terhadap pembangunan yang telah lama tertunda. Pemerintah Kota Bogor menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban memberikan kepastian hukum terhadap setiap kegiatan pembangunan yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pendidikan merupakan hak warga negara dan kebutuhan dasar masyarakat yang tidak boleh terhambat oleh tindakan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas," ujar Alma Wiranta saat meninjau lokasi.
Menurutnya, pembangunan lembaga pendidikan di atas tanah wakaf dapat dilanjutkan sepanjang seluruh persyaratan perizinan dan administrasi telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang telah ditempuh oleh Yayasan Tawaf sebagai nazir tanah wakaf.
Sebagaimana diketahui, rencana pembangunan sarana pendidikan tersebut telah bergulir sejak tahun 2019. Namun dalam perjalanannya, proyek tersebut beberapa kali mengalami hambatan akibat adanya penolakan dari sebagian warga sekitar.
Yayasan Tawaf menyatakan telah memenuhi berbagai persyaratan legalitas, termasuk status tanah wakaf dan proses administrasi yang mengacu pada ketentuan yang berlaku serta mekanisme yang melibatkan Badan Wakaf Indonesia. Persoalan yang terjadi kemudian dilaporkan kepada Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor melalui program pelayanan hukum.
Berdasarkan hasil peninjauan dan kajian yang dilakukan, Alma menilai tidak terdapat alasan hukum untuk menghentikan pembangunan apabila seluruh dokumen perizinan telah terpenuhi.
"Saya menilai pihak Yayasan Tawaf dapat melanjutkan pembangunan lembaga pendidikan tersebut sepanjang seluruh persyaratan perizinan telah dipenuhi. Tidak boleh ada upaya non-yuridis yang menghambat pembangunan yang sah dan telah memperoleh izin," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa keberadaan lembaga pendidikan di kawasan tersebut justru diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan akses pendidikan bagi generasi muda di wilayah Bogor Utara.
Pada momentum Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Alma menyatakan komitmen Pemerintah Kota Bogor untuk mengawal proses pembangunan hingga dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Selain itu, ia menegaskan bahwa opsi tukar guling (ruislag) tidak relevan dalam persoalan tersebut karena lahan yang menjadi objek pembangunan bukan merupakan aset milik Pemerintah Kota Bogor, melainkan tanah wakaf yang memiliki status hukum tersendiri.
"Sikap Pemerintah Kota Bogor sudah jelas. Saat ini tidak ada alasan untuk menghentikan pembangunan ataupun melakukan ruislag karena tanah tersebut bukan aset pemerintah daerah," katanya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Bogor meminta Yayasan Tawaf untuk kembali membersihkan area pembangunan dan melanjutkan tahapan pekerjaan sesuai rencana yang telah disusun.
Pemerintah Kota Bogor juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas lingkungan, menghormati kepastian hukum yang telah diberikan, serta mengedepankan dialog dalam menyikapi perbedaan pandangan, sehingga pembangunan sarana pendidikan tersebut dapat segera terwujud demi kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak-pihak yang sebelumnya menyampaikan keberatan terhadap pembangunan tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.