Sengketa Hak Pekerja di Bogor, RITS dan RSMCH Terancam Dilaporkan ke Aparat dan Disnaker
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Perselisihan terkait pembayaran kompensasi pekerja kembali mencuat. Istri almarhum Herryanto berencana menempuh jalur hukum terhadap PT Rits Nusa Kenari (RITS) selaku perusahaan penerima kerja dan PT RS Mary Cileungsi Hijau (RSMCH) sebagai pemberi kerja, menyusul belum dibayarkannya sisa kompensasi sebesar Rp10 juta.
Hal tersebut disampaikan Heddinar saat ditemui awak media pada Senin (13/4/2026) malam. Ia menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum dan akan berkonsultasi dengan kuasa hukum untuk kemungkinan pelaporan pidana terhadap kedua pihak perusahaan.
“Ini sudah sangat memprihatinkan. Karyawan bekerja tapi tidak diberikan hak-haknya sesuai aturan. Saya akan tempuh jalur hukum, walaupun saya tidak menerima kompensasi, yang penting ke depan tidak ada lagi pekerja yang dirugikan,” ujar Heddinar.
Sebelumnya, pihak RITS dan keluarga almarhum disebut telah mencapai kesepakatan kompensasi sebesar Rp20 juta atas masa kerja enam tahun, yang akan dibayarkan dalam dua tahap masing-masing Rp10 juta. Namun, pada pembayaran tahap kedua yang dijadwalkan pada 6 April 2026, pihak RITS tidak merealisasikan pembayaran dengan alasan belum adanya dokumen pernikahan resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Heddinar menjelaskan bahwa dirinya hanya memiliki surat pernikahan gereja hingga suaminya meninggal dunia. Ia juga mengaku telah berupaya mengurus dokumen administrasi tersebut, namun terkendala aturan yang tidak memungkinkan penerbitan akta pernikahan apabila salah satu atau kedua pasangan telah meninggal dunia.
Menanggapi hal ini, seorang praktisi ketenagakerjaan dan trainer SDM, Jonathan, menilai persoalan tersebut perlu ditelaah secara komprehensif, termasuk tanggung jawab antara perusahaan penerima kerja dan pemberi kerja.
Ia mengingatkan bahwa dalam hubungan kerja, perlindungan terhadap pekerja tetap menjadi kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Selain mempertimbangkan jalur pidana, Heddinar melalui kuasa hukumnya juga berencana melaporkan perkara ini ke sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, serta membuka kemungkinan penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Ia juga menyatakan masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan dalam beberapa hari ke depan, dengan harapan adanya itikad baik dari pihak perusahaan.
“Saya masih menunggu itikad baik. Silakan diselesaikan sisa Rp10 juta, atau jika tidak, saya akan menuntut hak lain termasuk santunan kematian yang nilainya bisa mencapai Rp42 juta hingga Rp65 juta,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Rits Nusa Kenari (RITS) maupun PT RS Mary Cileungsi Hijau (RSMCH) belum memberikan keterangan resmi terkait permasalahan tersebut.(Red)