Sekolah Gratis untuk Anak Putus Sekolah Ditegaskan Disdik Bogor, PKBM Diminta Hentikan Segala Bentuk Biaya
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.12.1/547-Disdik tentang Himbauan Penyelenggaraan Pendidikan Gratis bagi Anak Tidak Sekolah (ATS) pada Program Kesetaraan Paket A, B, dan C di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bogor dalam memperluas akses pendidikan yang merata dan berkeadilan bagi masyarakat, sekaligus menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Dr. Rusliandy, S.STP., M.Si., ME, disebutkan bahwa seluruh PKBM penyelenggara Program Kesetaraan Paket A, B, dan C diminta menerima peserta didik kategori ATS tanpa memungut biaya pendidikan hingga peserta didik menyelesaikan programnya.
Surat edaran tersebut mengacu pada sejumlah regulasi nasional maupun daerah, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah, serta berbagai aturan teknis lainnya yang berkaitan dengan layanan pendidikan dan pengelolaan bantuan operasional satuan pendidikan.
Selain menggratiskan layanan pendidikan bagi ATS, Dinas Pendidikan juga menginstruksikan PKBM untuk mengutamakan penerimaan peserta didik ATS yang berasal dari hasil pendataan pemerintah daerah maupun hasil verifikasi lintas sektor.
PKBM juga diminta memastikan proses pembelajaran berjalan sesuai Standar Nasional Pendidikan pada jalur pendidikan nonformal. Selain itu, seluruh data peserta didik ATS diwajibkan tercatat dan terintegrasi dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Dalam edaran tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor menekankan pentingnya koordinasi aktif antara PKBM, pemerintah desa dan kelurahan, kecamatan, serta Dinas Pendidikan dalam proses penjangkauan dan pengembalian ATS ke layanan pendidikan.
Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat program pencegahan dan penanganan anak putus sekolah yang masih menjadi tantangan di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor. Dengan terbukanya akses pendidikan kesetaraan secara gratis, masyarakat yang terkendala biaya diharapkan tetap dapat memperoleh hak pendidikan hingga jenjang yang setara dengan pendidikan formal.
Meski demikian, implementasi surat edaran ini akan menjadi perhatian publik. Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan di lapangan dinilai penting untuk memastikan tidak adanya pungutan yang membebani peserta didik kategori ATS serta menjamin seluruh PKBM menjalankan ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.(Redaksi)