SE Gubernur Jabar Seolah Tak Berlaku SDN 3 Cikeas Udik Akan Study Tour

BOGOR, Update Cerita Informasi - Meski Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 43/PK.03.04/KESRA Tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya.

Yang secara tegas melarang kegiatan study tour dan mengatur pelaksanaan kegiatan kelulusan, Namun seolah mengabaikan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Cikeas Udik Kecamatan Gunung Putri kabupaten Bogor akan mengelar study tour ke puncak Bogor dan sebagian orang tua siswa suda membayar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh sekolah tersebut menjadwalkan perjalanan wisata pelajaran ke puncak Bogor yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 28 Mei 2025 mendatang dengan membayar sebesar Rp290 ribu rupiah per siswa, Untuk Kelas 6.

Informasi yang berhasil didapat mengungkapkan bahwa persatu siswa diwajibkan membayar biaya sebesar Rp290 ribu untuk biaya perpisahan diluar sekolah yaitu Cimory Puncak Bogor

"Iya rencananya berangkat tanggal 28 Mei 2025 mendatang ke Cimory Puncak dengan biaya Rp290 ribu per siswa", ujar salah satu ortu siswa yang tak bersedia namanya dipublikasikan.

Terkait rencana ini Jubaedah Kepala Sekolah SDN 3 Cikeas Udik dikonfirmasi ke sekolah langsung tidak berada disekolah.

Namun melalui Amin Ketua K3S kecamatan Gunung Putri menyampaikan bahwa kegiatan itu direncanakan oleh komite sekolah dan jika memang bakal jadi masalah nanti akan dibatalkan 

"Iya kegiatan itu baru rencana dan itu kemauan komite sekolah, tapi jika kegiatan itu akan menimbulkan masalah akan dibatalkan", Kata Amin mewakili Jubaedah Kepala Sekolah SDN 3 Cikeas Udik. Rabu 21 Mei 2025.

Sementara Ketua Komite SDN 3 Cikeas Udik belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.(F)

UpdateCerita TV