SDN Cikahuripan 1 Diduga Jual Seragam Rp 250 Ribu, Praktik yang Dilarang PP 17/2010
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Praktik jual beli seragam sekolah dengan harga tidak wajar kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Salah satunya terjadi di SDN Cikahuripan 1, Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, di mana pihak sekolah menjual seragam kepada siswa dengan harga Rp250 ribu per stel.
“Saya mengeluarkan dana Rp250 ribu untuk membeli seragam di sekolah karena seragam lama anak saya sudah sempit,” kata salah satu orang tua murid yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan.
Ia mengungkapkan, pembelian dilakukan langsung ke pihak sekolah tanpa melalui koperasi karena sekolah tidak memiliki koperasi. “Belinya langsung ke sekolah, ada yang nangani sendiri jadi tidak melalui koperasi,” ujarnya.
Fakta ini jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam Pasal 181 dan Pasal 198 ditegaskan bahwa pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah dilarang menjual seragam, buku, maupun perlengkapan pembelajaran di satuan pendidikan.
Ketentuan tersebut juga menyebutkan, pihak yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga tindakan sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Sekolah SDN Cikahuripan 1, Didin Suhardiman, membenarkan adanya penjualan seragam olahraga di sekolah dengan harga Rp250 ribu.
“Harga segitu masih wajar. Kami tidak mewajibkan, tapi yang membutuhkan bisa beli di sekolah,” singkatnya. Rabu (20/8/2025)
Praktik serupa dinilai berpotensi memberatkan orang tua murid, sekaligus merusak integritas penyelenggaraan pendidikan yang seharusnya terbebas dari unsur komersialisasi.