Satres Narkoba Polres Sukabumi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Surade-Ciemas, Tiga Tersangka Diamankan
SUKABUMI, Update Cerita Indonesia – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Surade dan Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan peran berbeda, mulai dari perantara jual beli hingga penyalahguna narkotika.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satres Narkoba Polres Sukabumi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB mengamankan seorang pria berinisial EY (40) di Kampung Karang Tengah, Kecamatan Surade.
Dari tangan EY, petugas menyita 22 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Hasil pemeriksaan dan pengembangan kemudian mengarah kepada tersangka kedua berinisial I (50) yang diamankan di wilayah Surade. Dari tersangka tersebut, polisi kembali menemukan enam paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu.
Penyelidikan selanjutnya mengarah kepada seorang pria berinisial US (57) yang diamankan di Kecamatan Ciemas. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, US diduga sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu. Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine yang disebut menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin (MET).
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penanganan perkara kini masih dalam proses penyidikan.
Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi melalui Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja personel Satres Narkoba yang didukung informasi dari masyarakat.
"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus ini dapat diungkap. Polres Sukabumi berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba," ujar Kompol Agus Susanto.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan secara berkesinambungan setelah menerima informasi dari masyarakat.
Menurutnya, dari pengungkapan tersebut polisi menyita total 28 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital, alat hisap (bong), pipet kaca, serta beberapa telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
"Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan para tersangka," katanya.
AKP Iwan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
"Keberhasilan pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Kami mengajak masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan. Identitas pelapor akan kami lindungi," tegasnya.
Polres Sukabumi menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari langkah perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Di sisi lain, proses hukum terhadap para tersangka akan tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Yogi Ramlan)