Satgas SIRI Berhasil Amankan Buronan Kasus Tindak Pidana Perpajakan
JAKARTA, Update Cerita Indonesia – Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan kasus tindak pidana perpajakan, H. Ambo Ake bin Tillang alias Haji Ambo Ake, pada Selasa, 3 Desember 2024, di Mampang Indah, Kecamatan Limo, Kota Depok.
Penangkapan ini berdasarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan oleh Kejaksaan Tinggi Riau melalui Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: B-4479/L4/Dti.3/10/2024 tertanggal 14 Oktober 2024.
Diketahui identitas terpidana nama H. Ambo Ake bin Tillang Tempat/Tanggal Lahir: Sulawesi Selatan, 17 September 1968
- Usia: 56 tahun Jenis Kelamin: Laki-laki
- Kewarganegaraan: Indonesia Agama: Islam
- Pekerjaan: Direktur Utama PT Usaha Gemilang Alamat: Komplek Tasbi Blok PP No. 64A, Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Medan, Sumatera Utara
Terpidana telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3444 L/Pid.Sus/2023 tertanggal 15 Agustus 2023, yang menyatakan bahwa ia terbukti secara sah melakukan tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Hukuman yang dijatuhkan kepada H. Ambo Ake adalah pidana denda sebesar Rp155.399.766, dengan kompensasi uang penitipan denda sebesar Rp154.400.000 yang telah dibayarkan. Selisih lebih pembayaran sebesar Rp234 akan dikembalikan kepada terpidana.
Penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan, dan H. Ambo Ake bersikap kooperatif selama proses pengamanan. Ia telah diserahkan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut.
Imbauan Jaksa Agung
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan), Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus mengejar buronan hingga mereka menyerahkan diri atau tertangkap. Tidak ada tempat yang aman bagi buronan untuk bersembunyi, dan kepastian hukum harus ditegakkan. (Sumber Siaran Pers Kejaksaan Agung)