Sahkan RUU KUHAP Pemerintah Dikecam Pakar: Bisa Picu Kekacauan Hukum
JAKARTA, Update Cerita Indonesia – Tekanan pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam tahun 2025 menuai sorotan tajam.
Sejumlah pakar hukum dan organisasi masyarakat sipil menilai langkah ini terburu-buru, berisiko tinggi, dan mengabaikan prinsip-prinsip dasar keadilan.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej sebelumnya menyatakan bahwa RUU KUHAP "suka tidak suka" harus disahkan tahun ini sebagai prasyarat berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026. Namun pernyataan ini justru memantik kekhawatiran akan lahirnya undang-undang yang cacat secara substansi.
“Kalau hanya karena dikejar waktu, pemerintah dan DPR nekat mengesahkan RUU yang belum matang, ini bisa memicu kekacauan dalam praktik peradilan,” tegas Prof. Dr. M. Noor Harisudin, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember.
Ia menilai, hukum acara pidana menyangkut hak-hak dasar warga negara—dari proses penangkapan, penahanan, hingga pembelaan di pengadilan.
Jika dirancang tanpa kecermatan dan partisipasi publik yang luas, hasilnya bisa membuka ruang pelanggaran HAM secara sistematis.
Organisasi masyarakat sipil seperti ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) juga menyebut proses penyusunan RUU ini minim transparansi dan partisipasi.
Banyak pasal, menurut mereka, berpotensi melegitimasi praktik koersif aparat dan tidak memberikan perlindungan memadai terhadap tersangka maupun korban.
“Pemerintah tampaknya lebih sibuk mengamankan tenggat waktu daripada memastikan RUU ini benar-benar menjamin keadilan. Ini undang-undang soal nyawa dan kebebasan orang, bukan soal administrasi,” ujar peneliti ICJR dalam keterangannya.
Beberapa pasal dalam draf yang beredar dinilai masih mengedepankan pendekatan crime control, yang mengutamakan efisiensi dan kekuasaan aparat ketimbang hak-hak individu.
Padahal, KUHAP baru seharusnya mengadopsi paradigma due process of law—yakni proses hukum yang adil, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia.
Sementara itu, Komisi III DPR tetap bergeming. Mereka menargetkan pengesahan RUU KUHAP pada 31 Desember 2025, bersamaan dengan rampungnya masa kerja legislatif periode ini.
Sikap ini semakin memperkuat tudingan bahwa pembahasan RUU strategis ini sarat kepentingan politik dan birokrasi, bukan murni demi reformasi hukum.
Untuk diketahui RUU KUHAP menyangkut masa depan hukum pidana Indonesia. Sebuah sistem peradilan yang adil tidak bisa dibangun di atas fondasi hukum yang disusun secara terburu-buru dan tertutup. Pemerintah dan DPR perlu membuka ruang dialog yang nyata—sebelum kesalahan hari ini menjadi krisis hukum di masa depan.(Syah)